Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tok! Status Hukum Richard Eliezer Inkracht, Apa Artinya?

image-gnews
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kanan) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Vonis yang diterima Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kanan) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Vonis yang diterima Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejaksaan menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer.

"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, seperti dikutip Tempo, Kamis, 16 Februari 2023.

Fadil mengatakan keputusan tidak mengajukan banding diambil atas beberapa pertimbangan. Kejaksaan, kata dia, menilai keadilan substantif telah terpenuhi dalam vonis terhadap Eliezer.

Selain itu, kata dia, kejaksaan juga menimbang sikap keluarga Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyatakan telah memaafkan Richard.

"Dalam hukum, maaf adalah mata tertinggi dalam pemenuhan keadilan," tutur Fadil.

Apa itu inkracht?

Dengan tidak adanya keinginan jaksa dan juga penasihat hukum Eliezer untuk mengajukan banding, dapat diartikan bahwa keputusan atau vonis hakim sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Dalam istilah hukum, inkracht adalah putusan pengadilan negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, seperti dikutip dari pn-kuningan.go.id.

Dasar hukum dari alur beracara pidana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bagaimana pelaksanaan proses beracara pidana, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian, putusan hakim di pengadilan hingga pengajuan banding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dasar hukum tahapan banding adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding ini diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan.

Vonis terhadap Richard Eliezer

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang Rabu, 15 Februari 2023. Hakim meyakini Richard terbukti terlibat sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Meskipun demikian, hakim menilai Eliezer bukan sebagai pelaku utama kasus itu. Majelis hakim menyebut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebagai otak pembunuhan tersebut.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Hakim memvonis ringan Richard karena beberapa alasan. Di antaranya, status Richard sebagai justice collaborator, yaitu saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap sebuah kasus.

M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Daftar 10 Kementerian dengan Anggaran Terbesar, Mana yang Kena Blokir Sri Mulyani?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Calon Hakim MK Gagas Pendidikan Hakim hingga Usia 55 Tahun, Komisi III DPR: Kapan Berkeluarga?

2 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Calon Hakim MK Gagas Pendidikan Hakim hingga Usia 55 Tahun, Komisi III DPR: Kapan Berkeluarga?

DPR menilai gagasan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Elita Rahmi, tentang pendidikan calon hakim sampai usia 55 tahun tetapi tidak realistis.


Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Tewas Tertembak di Rumah Dinas, Mengingatkan Kasus Kematian Brigadir Yosua

2 hari lalu

Brigadir Setyo Herlambang. Istimewa
Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Tewas Tertembak di Rumah Dinas, Mengingatkan Kasus Kematian Brigadir Yosua

Kematian pengawal pribadi di rumah dinas Kapolda Kaltara mengingatkan tewasnya Brigadir Yosua yang dibunuh Ferdy Sambo.


JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

7 hari lalu

AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan semula disorot karena membiarkan anaknya menganiaya. Lalu, ia diketahui miliki usaha BBM ilegal. JPU tuntut 6 tahun penjara


Pemimpin Oposisi Korea Selatan Dirawat setelah Mogok Makan, Terancam Ditangkap

9 hari lalu

Lee Jae-myung, pemimpin Partai Demokrat Korea Selatan, berbicara pada rapat umum saat berkampanye untuk pemilihan presiden di Seoul, Korea Selatan, 8 Maret 2022. REUTERS
Pemimpin Oposisi Korea Selatan Dirawat setelah Mogok Makan, Terancam Ditangkap

Pemimpin oposisi utama Korea Selatan Lee Jae-myung dirawat di rumah sakit beberapa hari setelah melakukan mogok makan sebagai protes


Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

12 hari lalu

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer
Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

Misteri kasus pembunuhan Brigadir Yosua kian terang pada September 2022. Bharada E alias Richard Eliezer merevisi BAP, Ferdy Sambo turut mengeksekusi.


Proyek BTS 4G, Untungkan Koperasi Karyawan BAKTI Kominfo Hingga Rp 7,1 Miliar

15 hari lalu

Saksi yang dihadirkan bersiap memberikan keterangan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Johan Suryanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proyek BTS 4G, Untungkan Koperasi Karyawan BAKTI Kominfo Hingga Rp 7,1 Miliar

Hakim heran 2 perusahaan malah memberi barang dari koperasi karyawan BAKTI Kominfo yang harganya jauh lebih mahal ketimbang dari distributor langsung.


Kondisi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang, Hanya Boleh Dikunjungi Pengacara

15 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kondisi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang, Hanya Boleh Dikunjungi Pengacara

istri Ferdy Sambo itu hanya menghuni LPP Jakarta atau Lapas Pondok Bambu selama sepekan terhitung 23 hingga 29 Agustus 2023.


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Sudah Pindah Lapas

16 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Sudah Pindah Lapas

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata sudah pindah Lapas. Pindah kemana dan apa alasannya?


Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong

16 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong


Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dipindahkan ke Lapas Tangerang, Alasannya...

16 hari lalu

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dipindahkan ke Lapas Tangerang, Alasannya...

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, baru sepekan berada di Lapas Pondok Bambu, Jakarta