TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI akan mempertimbangkan apakah jaksa penuntut umum mengajukan banding atau tidak setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer satu tahun enam bulan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” kata I Ketut Sumedana, Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam mengambil langkah hukum selanjutnya, Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Yosua sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum Richard terhadap putusan itu.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Majelis hakim membeberkan hal-hal apa saja yang meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam vonis tersebut.
Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal.
Adapun hal meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Pilihan Editor: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud Md Puji Majelis Hakim