TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menanggapi vonis satu setengah tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mahfud menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memberikan vonis tersebut.
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Mahfud pun menilai vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik.
Pujian untuk majelis hakim
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun memuji majelis hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut. Dia menyebut para hakim itu memiliki rasa nasionalisme dan integritas.
"Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud.
Mahfud Md juga menyatakan bangga karena majelis hakim mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer. Dia juga menyinggung soal adanya rongrongan dari dalam meskipun tak menjelaskannya secara terperinci.
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," ujarnya.
Selanjutnya, Vonis terhadap Richard Eliezer