Tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih tinggi dari tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin, 13 Februari 2023. Sedangkan terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara pada 14 Februari 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA | IMA DINI SHAFIRA | ANTARA
Pilihan Editor: Pengacara Keluarga Brigadir J Harap Hakim Beri Vonis Ringan Richard Eliezer
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.