TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ricky Rizal pada Selasa, 14 Februari 2023. Sidang pembacaan vonis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Wahyu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Hakim Wahyu menjatuhkan putusan atau vonis kepada Ricky lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Ricky dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Masih hari ini, Selasa, 14 Februari 2023, Hakim Wahyu memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara. Sedangkan sebelumnya, JPU menuntut Kuat hanya 8 tahun penjara.
Kemarin, Senin, 13 Februari 2023, saat sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis yang lebih tinggi terhadap keduanya. Sambo divonis hukuman mati oleh hakim yang sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
Begitu pula dengan Putri Candrawathi, istri Sambo. Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Namun, saat sidang putusan atau vonis kemarin, Hakim Wahyu mengganjarnya dengan vonis 20 tahun penjara.
Keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sebenarnya masih ada satu terdakwa lagi, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Namun sidang vonis Eliezer akan dilakukan besok, Rabu, 15 Februari 2023. Apakah vonis Eliezer juga akan lebih tinggi ketimbang tuntutan JPU?
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus pembunuhan dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis 7 Juli 2022. Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
MIRZA BAGASKARA | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Breaking News: Majelis Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara