TEMPO.CO, Jakarta - Ricky Rizal mengungkapkan dirinya tidak memiliki niat membunuh Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan olehnya setelah mendapat vonis 13 tahun dari Majelis Hakim.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ujar dia pada Selasa 14 Februari 2023 saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh sebab itu, Ricky mengungkapkan dirinya akan mengambil sejumlah upaya hukum. Hal tersebut, kata dia, akan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Ricky.
Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara. Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap Ricky Rizal. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara.
Pilihan Editor: Perjalanan Kasus Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, ART dan Sopir Ferdy Sambo