TEMPO.CO, Jakarta - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengharapkan nama baik anaknya bisa dipulihkan. Sebab, kata dia, tuduhan pemerkosaan yang digaungkan selama ini dinilai telah menjatuhkan harkat dan martabat keluarga.
Hal itu disampaikan oleh Rosti pada Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sebagai keluarga, terlebih saya ibundanya yang melahirkan almarhum Yosua, mengerti karakter dan kepribadian, perilaku anak saya ya. Saya mengharapkan pemulihan nama baik buat anak saya," ujar dia saat ditemui saat sidang vonis Kuat Ma'ruf.
Rosti mengatakan hatinya sebagai seorang ibu begitu hancur mendengar anaknya disebut-sebut mencoba merudapaksa istri atasannya sendiri, Putri Candrawathi. Ia menyebut tuduhan tersebut juga berdampak terhadap nama baik keluarganya.
"Kepedihan yang sangat mendalam dengan adanya kasus ini. Apalagi fitnah, kami mengharapkan pemulihan buat nama baik almarhum," kata Rosti.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak mendesak agar pihak Ferdy Sambo meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan. Pasalnya, kata dia, tuduhan pemerkosaan yang digaungkan selama ini oleh pihak Ferdy Sambo tidak terbukti.
"Kami menanti dalam kurun waktu 1x24 jam agar pihak Ferdy Sambo terutama kuasa hukum Arman Hanis agar segera meminta maaf. Jika tidak, kami akan serahkan kepada pihak keluarga jika ingin dilanjutkan ke aparat berwenang," kata Martin pada Senin 13 Februari 2023.
Tanggapan kuasa hukum Ferdy Sambo
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, tidak ambil pusing akan tuntutan keluarga Brigadir J tersebut. Meski begitu, ia mengatakan pihaknya tetap menghormati hak keluarga Brigadir J.
"Itukan terserah mereka menyampaikan seperti itu, kita hormati juga permintaan mereka itu. Namun, kita dewasa saja menanggapi," ujar dia.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu pada Senin 13 Februari 2023.
Adapun Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Pilihan Editor: Orang Tua Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf: Berharap Dihukum Seberat-beratnya