Apakah pembunuhan berencana melanggar HAM?
Seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman pidana mati. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Lalu, Apakah hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana termasuk melanggar HAM?
Pangestu Jiwo Agung dalam bukunya Tindak Pidana Pembunuhan Berantai mengungkapkan, karena besarnya dampak negatif pembunuhan, menurut Pangestu, maka tidak heran bila tindak pembunuhan secara tegas dilarang oleh hukum.
Bahkan terhadap pembunuhan berencana, oleh ketentuan pasal 340 KUHP, pelaku diancam dengan hukuman mati.
Adapun, melansir dari laman balitbangham.go.id, hukuman mati merupakan jenis pidana terberat dibandingkan dengan pidana lainnya, karena merenggut jiwa manusia. Hukuman mati juga bentuk hukuman keji yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Sayangnya, hukuman ini juga melanggar hak untuk hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (DUHAM).
Menurut peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Balitbangkumham, Firdaus mengungkapkan, dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup juga diatur dalam Konstitusi Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
HAM di Indonesia yang wajib dilindungi antara lain hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
“Dalam kaitan dengan masalah ini, penerapan hukuman mati sebenarnya masih mengandung kontroversi di tengah masyarakat, sehubungan dengan hak asasi manusia,’’ jelas Firdaus.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Namun, hukuman mati terhadap kejahatan luar biasa, termasuk pembunuhan berencana, dinilai tidak bertentangan dengan HAM maupun hukum positif yang berlaku.
Aturan perundang-undangan tentang HAM secara tegas telah menerangkan tentang adanya pembatasan terhadap hak-hak tertentu dari seorang pelaku tindak pidana. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan di dalam Pasal 340 KUHP tidak menjelaskan secara detail tentang jumlah korban pembunuhan berencana tersebut. Artinya, pembunuhan terhadap satu orang pun dapat dikenai pidana mati.
Dengan demikian, dipidananya pelaku tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk wujud nyata dari penegakan hukum di masyarakat. Penegakan ini sesuai dengan tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
Sehingga, masyarakat dapat hidup tenteram, aman, dan damai tanpa adanya bayang-bayang kekhawatiran akan kejahatan serupa dapat terulang kembali.
HARIS SETYAWAN | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Soal Vonis terhadap Ferdy Sambo, Komnas HAM: Hukuman Mati Seharusnya Dihapus