Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Vonis terhadap Ferdy Sambo, Komnas HAM: Hukuman Mati Seharusnya Dihapus

Reporter

image-gnews
Personel Korps Brimob Polri bersenjata tampak berjaga saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Personel Korps Brimob Polri bersenjata tampak berjaga saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan buka suara mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Dia berpendapat hukuman mati seharusnya tidak lagi dipakai. 

"Komnas HAM memandang bahwa penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia,” kata Hari, Senin, 13 Februari 2023.

Hari berpendapat penghapusan hukuman mati dari sistem pidana sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Menurutnya dalam prinsip tersebut hak hidup merupakan hak yang tidak boleh direnggut oleh siapapun, termasuk negara. “Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy terbukti menjadi otak pembunuhan mantan ajudannya tersebut. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Hari Kurniawan mengatakan kritik tentang vonis hukuman mati tersebut tidak berarti lembaganya membela Ferdy Sambo. Dia mengatakan Komnas HAM mengutuk perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy. Dia mengatakan Komnas HAM juga sangat berbelasungkawa dengan rasa duka dan kehilangan yang dialami keluarga korban.

Dia berpendapat kejahatan yang dilakukan Ferdy sangat serius. Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, Ferdy juga melakukan obstruction of justice dengan memanfaatkan posisinya sebagai aparat penegak hukum untuk menghindari hukuman dari perbuatannya.

Hukuman Mati Pelanggaran pada Prinsip HAM

Akan tetapi, Hari mengatakan penjatuhan hukuman mati juga sama dengan pelanggaran terhadap prinsip HAM. Dia berpendapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hukuman mati juga bukan lagi menjadi pidana pokok. “Dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski menolak hukuman mati, Hari mengatakan Komnas HAM tetap menghormati putusan hakim. Dia mengatakan vonis ini memperlihatkan tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum.

Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi; dua ajudannya, Ricky Rizal dan Richard Eliezer; serta sopir, Kuat Maruf. Keempat terdakwa lainnya divonis dalam sidang yang terpisah.

Atas vonis tersebut, pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis menilai hakim menjatuhkan hukuman tersebut tidak berdasarkan fakta, namun asumsi. Meski demikian, Arman belum memutuskan untuk mengajukan banding. “Nanti saja,” kata dia.

ROSSENO AJI | EKA YUDHA

Baca Juga: Ferdy Sambo Tertekan Lihat Video Viral yang Menggambarkan Dirinya Dieksekusi Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

22 jam lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

1 hari lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

4 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

5 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.