Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Narapidana Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

image-gnews
Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 12 Ayat (1), pidana penjara seumur hidup dapat didefinisikan bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Secara lebih lanjut dijelaskan dalam KUHP Pasal 12 Ayat (4) bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Dengan begitu, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana suatu kasus selama ia masih hidup, terlepas dari terpidana meninggal dunia di usia berapapun, sebagaimana dilansir Tempo.co.

Dijelaskan pula dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut.

Hal-Hal yang Diperbolehkan Narapidana dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9, terdapat beberapa hak yang diberikan selama masa hukuman narapidana, yaitu:

  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
  2. Memperoleh perawatan, baik jasmani maupun rohani
  3. Memperoleh pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi
  5. Memperoleh layanan informasi
  6. Memperoleh penyuluhan hukum dan bantuan hukum
  7. Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan
  8. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang
  9. Memperoleh perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan membahayakan fisik dan mental
  10. Memperoleh jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja
  11. Memperoleh pelayanan sosial
  12. Menolak atau menerima kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat

Hal-Hal yang Tidak Diperbolehkan Narapidana dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Mengutip bpk.go.id, menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (4), pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Adapun hak-hak yang tidak diperbolehkan narapidana penjara seumur hidup dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu:

  1. Remisi
  2. Asimilasi
  3. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
  4. Cuti bersyarat
  5. Cuti menjelang bebas
  6. Pembebasan bersyarat
  7. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup harus melakukan kewajibannya selama masa hukuman. Kewajiban tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 11, yaitu menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, serta damai, dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. Selain itu, narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.

Pilihan Editor: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

19 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

PN Surabaya dapat sorotan publik setelah jatuhkan vonis bebas kepada anak eks anggota DPR Edward Tannur, Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera


Sosok Burhanuddin Abdullah dari Gubernur BI, Tersangka KPK, TKN Prabowo, hingga Komisaris Utama PLN

2 hari lalu

Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, dalam rapat konsultasi Panitia Khusus Hak Angket Century, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (21/12). TEMPO/Imam Sukamto
Sosok Burhanuddin Abdullah dari Gubernur BI, Tersangka KPK, TKN Prabowo, hingga Komisaris Utama PLN

Eks Gubernur BI sekaligus bekas Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PT PLN (Persero). Ini rekam jejaknya.


ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

9 hari lalu

Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

ASN di Sumatera Selatan ditangkap dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Bagaimana ancaman hukumannya?


Bunyi Pasal KUHP Ancaman Penggelapan Uang yang Dijatuhkan kepada Eks Manajer Fuji

13 hari lalu

Konferensi pers kasus penggelapan uang artis Fuji, oleh eks manajernya Batara Ageng, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Bunyi Pasal KUHP Ancaman Penggelapan Uang yang Dijatuhkan kepada Eks Manajer Fuji

Batara Ageng, mantan manajer Fujianti Utami Putri terancam pidana tindak penggelapan uang sesuai dalam KUHP. Begini bunyi pasal hukuman ini.


Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada 2022 sempat dijatuhkan hukuman mati. Lalu, menjadi hukuman penjara seumur hidup.


Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

21 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. KPU menargetkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024 untuk suara luar negeri dapat selesai hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

DKPP berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena pelanggaran kode etik lakukan tindakan asusila. Berikut jerat hukum pelaku asusila dan pasal-pasalnya


Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar yang Disebut Syahrul Yasin Limpo untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri

24 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar yang Disebut Syahrul Yasin Limpo untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo mengatakan beri uang Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri terbagi dua kali, Rp 500 miliar dan Rp 800 miliar.


Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

24 hari lalu

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

Ini rangkaian beberapa kasus kriminalitas yang terjadi sepekan ini antara lain Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, mayat dicor.


Silang Pendapat Penyiksaan Penyebab Kematian Afif Maulana, Ini Kata Polda Sumbar, LBH Medan, dan Komnas HAM

24 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Silang Pendapat Penyiksaan Penyebab Kematian Afif Maulana, Ini Kata Polda Sumbar, LBH Medan, dan Komnas HAM

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono membantah adanya penyiksaan oleh anggotanya dalam kasus kematian Afif Maulana. Ini kata LBH Padang dan Komnas HAM.


Narapidana Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Bandung dengan Konten Asusila

24 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Narapidana Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Bandung dengan Konten Asusila

Seorang siswi SMP di Bandung jadi korban pemerasan oleh narapidana Lapas Cipinang, punya grup WA.