TEMPO.CO, Jakarta - Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 12 Ayat (1), pidana penjara seumur hidup dapat didefinisikan bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Secara lebih lanjut dijelaskan dalam KUHP Pasal 12 Ayat (4) bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Dengan begitu, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana suatu kasus selama ia masih hidup, terlepas dari terpidana meninggal dunia di usia berapapun, sebagaimana dilansir Tempo.co.
Dijelaskan pula dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut.
Hal-Hal yang Diperbolehkan Narapidana dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9, terdapat beberapa hak yang diberikan selama masa hukuman narapidana, yaitu:
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
- Memperoleh perawatan, baik jasmani maupun rohani
- Memperoleh pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
- Memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi
- Memperoleh layanan informasi
- Memperoleh penyuluhan hukum dan bantuan hukum
- Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan
- Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang
- Memperoleh perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan membahayakan fisik dan mental
- Memperoleh jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja
- Memperoleh pelayanan sosial
- Menolak atau menerima kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat
Hal-Hal yang Tidak Diperbolehkan Narapidana dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Mengutip bpk.go.id, menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (4), pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Adapun hak-hak yang tidak diperbolehkan narapidana penjara seumur hidup dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu:
- Remisi
- Asimilasi
- Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
- Cuti bersyarat
- Cuti menjelang bebas
- Pembebasan bersyarat
- Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Di sisi lain, narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup harus melakukan kewajibannya selama masa hukuman. Kewajiban tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 11, yaitu menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, serta damai, dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. Selain itu, narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.
Pilihan Editor: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.