Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Narapidana Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 12 Ayat (1), pidana penjara seumur hidup dapat didefinisikan bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Secara lebih lanjut dijelaskan dalam KUHP Pasal 12 Ayat (4) bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Dengan begitu, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana suatu kasus selama ia masih hidup, terlepas dari terpidana meninggal dunia di usia berapapun, sebagaimana dilansir Tempo.co.

Dijelaskan pula dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut.

Hal-Hal yang Diperbolehkan Narapidana dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9, terdapat beberapa hak yang diberikan selama masa hukuman narapidana, yaitu:

  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
  2. Memperoleh perawatan, baik jasmani maupun rohani
  3. Memperoleh pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi
  5. Memperoleh layanan informasi
  6. Memperoleh penyuluhan hukum dan bantuan hukum
  7. Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan
  8. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang
  9. Memperoleh perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan membahayakan fisik dan mental
  10. Memperoleh jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja
  11. Memperoleh pelayanan sosial
  12. Menolak atau menerima kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat

Hal-Hal yang Tidak Diperbolehkan Narapidana dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Mengutip bpk.go.id, menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (4), pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Adapun hak-hak yang tidak diperbolehkan narapidana penjara seumur hidup dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu:

  1. Remisi
  2. Asimilasi
  3. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
  4. Cuti bersyarat
  5. Cuti menjelang bebas
  6. Pembebasan bersyarat
  7. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup harus melakukan kewajibannya selama masa hukuman. Kewajiban tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 11, yaitu menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, serta damai, dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. Selain itu, narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.

Pilihan Editor: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Dhio Pembunuh Keluarganya dengan Racun di Magelang Divonis Penjara Seumur Hidup

2 hari lalu

Ilustrasi Keracunan
Dhio Pembunuh Keluarganya dengan Racun di Magelang Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa pembunuh ayah, ibu, dan kakaknya di Magelang, Dhio Daffa, mendapat ganjaran hukuman penjara seumur hidup. Mempertimbangkan banding.


Pemilu 2024, 6 Mantan Napi Kasus Judi, Narkoba dan Korupsi Daftar Jadi Caleg di Belitung Timur

4 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Pemilu 2024, 6 Mantan Napi Kasus Judi, Narkoba dan Korupsi Daftar Jadi Caleg di Belitung Timur

Para mantan narapidana yang ingin maju sebagai Caleg pada Pemilu 2024 belum melengkapi persyaratan khusus yang harus mereka serahkan ke KPU.


Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

Polisi memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.


Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

7 hari lalu

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

Menjelang hari raya Waisak, narapidana memperoleh remisi. Apa sayarat napi mendapat remisi?


Korea Utara Hukum Balita Penjara Seumur Hidup Gara-gara Alkitab

9 hari lalu

Seorang anak laki-laki Korea Utara memegang sekop di ladang jagung di daerah yang rusak akibat banjir dan angin topan di pertanian kolektif Soksa-Ri di provinsi Hwanghae Selatan, 29 September 2011. REUTERS/Damir Sagolj
Korea Utara Hukum Balita Penjara Seumur Hidup Gara-gara Alkitab

Seorang balita berusia dua tahun di Korea Utara dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah Alkitab milik orang tua balita itu ditemukan aparat


Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman berat pada dua prajurit TNI terlibat membawa sabu dan ekstasi.


Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

23 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

Penerapan hukuman mati di Indonesia layak atau tidak berkaitan moralitas dan HAM? Dosen Filsafat Politik UGM sebut begini.


Mantan Napi Kasus Korupsi Boleh Daftar Caleg di Pemilu 2024?

24 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud mengenakan rompi tahanan usai diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. KPK menahan Abdul Gafur Mas'ud dan lima orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Napi Kasus Korupsi Boleh Daftar Caleg di Pemilu 2024?

Pemilihan Legislatif Pemilu 2024 tak lama lagi. Bolehkah mantan napi mengajukan diri sebagai caleg?


Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa

28 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa

Jaksa resmi mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terpidana Irjen Teddy Minahasa. Teddy terseret kasus sabu ditukar tawas.


Petantang Petenteng Todongkan Airsoft Gun, Begini Hukumnya

31 hari lalu

Ilustrasi Airsoft Gun. shutterstock.com
Petantang Petenteng Todongkan Airsoft Gun, Begini Hukumnya

Sanksi bagi penyalahgunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 05 Tahun 2018. Apa sanksi hukumnya? Termasuk tindak pidana?