Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Narapidana Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

image-gnews
Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 12 Ayat (1), pidana penjara seumur hidup dapat didefinisikan bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Secara lebih lanjut dijelaskan dalam KUHP Pasal 12 Ayat (4) bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Dengan begitu, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana suatu kasus selama ia masih hidup, terlepas dari terpidana meninggal dunia di usia berapapun, sebagaimana dilansir Tempo.co.

Dijelaskan pula dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut.

Hal-Hal yang Diperbolehkan Narapidana dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9, terdapat beberapa hak yang diberikan selama masa hukuman narapidana, yaitu:

  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
  2. Memperoleh perawatan, baik jasmani maupun rohani
  3. Memperoleh pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi
  5. Memperoleh layanan informasi
  6. Memperoleh penyuluhan hukum dan bantuan hukum
  7. Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan
  8. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang
  9. Memperoleh perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan membahayakan fisik dan mental
  10. Memperoleh jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja
  11. Memperoleh pelayanan sosial
  12. Menolak atau menerima kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat

Hal-Hal yang Tidak Diperbolehkan Narapidana dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Mengutip bpk.go.id, menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (4), pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Adapun hak-hak yang tidak diperbolehkan narapidana penjara seumur hidup dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu:

  1. Remisi
  2. Asimilasi
  3. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
  4. Cuti bersyarat
  5. Cuti menjelang bebas
  6. Pembebasan bersyarat
  7. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup harus melakukan kewajibannya selama masa hukuman. Kewajiban tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 11, yaitu menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, serta damai, dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. Selain itu, narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.

Pilihan Editor: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beri Pelatihan Digital Marketing ke Narapidana, Tim Mahasiswa Universitas Brawijaya Raih Emas Pimnas

4 hari lalu

Tim Empowermates dari Universitas Brawijaya Malang meraih medali emas di ajang Pimnas 2024. (Dok.Tim)
Beri Pelatihan Digital Marketing ke Narapidana, Tim Mahasiswa Universitas Brawijaya Raih Emas Pimnas

Tim mahasiswa didukung pendanaan dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Universitas Brawijaya.


Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

13 hari lalu

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. Komisi yang baru dibentuk ini membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, mengatakan komposisi keanggotaan Komisi XIII bisa mempercepat reformasi regulasi di Indonesia.


Pengadilan AS Hukum Mantan Menteri Keamanan Meksiko Lebih dari 38 Tahun Penjara

19 hari lalu

Genaro Garcia Luna dihukum pada tahun 2023 karena menerima suap besar-besaran dari kartel narkoba selama masa jabatannya sebagai kepala keamanan publik Meksiko. REUTERS/Tomas Bravo
Pengadilan AS Hukum Mantan Menteri Keamanan Meksiko Lebih dari 38 Tahun Penjara

Mantan menteri Meksiko Genaro Garcia Luna dijatuhi hukuman di AS atas tuduhan perdagangan narkoba dan membantu Kartel Sinaloa


Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

20 hari lalu

Para narasumber sedang berbincang dalam diskusi publik membahas perubahan kedua UU ITE dan implementasinya, di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 (Sumber: istimewa)
Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua UU ITE.


Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

25 hari lalu

Peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. TEMPO/Ervana.
Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

25 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

31 hari lalu

hukuman fisik pada anak. Ilustrasi
Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.


Psikolog Ingatkan Dampak Hukuman Fisik pada Anak

31 hari lalu

Ilustrasi orang tua memarahi anak/anak menangis. Shutterstock.com
Psikolog Ingatkan Dampak Hukuman Fisik pada Anak

Psikolog mengatakan hukuman fisik belum tentu cocok untuk semua anak dalam upaya mengubah perilakunya. Bagaimana sebaiknya?


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

33 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

34 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.