TEMPO.CO, Jakarta -Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan kliennya ikhlas menerima apa pun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin besok, 13 Februari 2023.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak Ferdy Sambo telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali, termasuk di persidangan. Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” kata Rasamala saat dihubungi, Ahad, 12 Februari 2023.
Ferdy Sambo, kata Ramasala, berharap agar majelis hakim tetap independen dan bijaksana meski banyak tekanan yang begitu besar untuk menghukum berat dia. "Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa,” kata Rasamala.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso. Pada 17 Januari lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai aktor intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis Richard Eliezer Juga Dinantikan
Jaksa mengatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo dan menyatakan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pertimbangan yang memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Selain itu perbuatannya telah mencoreng institusi hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.
Adapun Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
Baca Juga: Babak Akhir Kasus Pembunuhan Berencana Yosua: Vonis Ferdy Sambo 13 Februari