Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Selidiki Dugaan Korupsi di Universitas Tadulako

Editor

Amirullah

image-gnews
Universitas Tadulako di Palu. Foto: Istimewa
Universitas Tadulako di Palu. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan korupsi Badan Layanan Umum Universitas Tadulako. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Mohammad Ronald membenarkan penyelidikan yang tengah disuut oleh pihaknya tersebut.

“Bahwa benar, Kejaksaan Tinggi Sulteng melakukan penyelidikan laporan pengaduan masyarakat dengan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Tadaluko,” kata Ronald saat dihubungi pada Jumat 10 Februari 2023.

Laporan dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh sejumlah dosen Untad yang tergabung dalam gerakan Kelompok Pecinta Kampus (KPK) Untad. Wakil Ketua KPK Untad Jamaluddin Mariajang mengatakan semuanya berawal dari temuan Dewan Pengawas Badan Layanan Usaha Universitas Tadaluko.

“Temuan tersebut muncul sekitar Juni 2021, menyatakan bahwa terdapat pembayaran atau pengelolaan keuangan yang berlawanan dengan aturan,” ujar Jamal.

Berangkat dari temuan itu, Jamal mengatakan sejumlah dosen kemudian membentuk gerakan KPK Untad. Tujuannya, kata dia, adalah untuk mengadvokasi temuan dugaan korupsi yang ditemukan oleh dewas.

“Dari pertama kali kami menelusuri, kami dapat dugaan kerugiannya mencapai Rp10,2 miliar. Namun, setelah kami berbicara dengan dewas, mereka bilang angkanya lebih dari itu,” ujar dosen FISIP Untad tersebut.

Awal Mula Kasus

Dugaan berawal dari eks Rektor Untad Muhammad Basyir membentuk empat buah lembaga baru. KPK Untad mempermasalahakan empat lembaga tersebut karena tidak ada dalam Permenristekdikti No.44 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Untiversitas tadaluko.

Keempat lembaga tersebut adalah Pusat Pengembangan De-radikalisasi dan Penguatan Nilai Sosio-Akademik (Pusbang DePSA), Komisi Etik, International Publication and Collaborative Center (IPCC),dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas.

Selanjutnya, Jamal mengatakan empat lembaga tersebut diberikan anggaran yang cukup besar. Misalnya, kata dia, untuk IPCC realisasi pagu anggarannya mencapai Rp4,5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Keempat lembaga tersebut dapat aliran dana BLU kampus. Dan yang menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang di sini adalah keempat lembaga tersebut tidak ada dalam Permendikbudristek,” kata Jamal.

Kebutuhan Kampus

Eks Rektor Untad Muhammad Basir menampik bila pendirian empat lembaga tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Ia menjelaskan empat lembaga tersebut didirikan karena adanya kebutuhan dari kampus.

“Jadi intinya bukan pembentukannya yang salah, karena itu merupakan kebutuhan (kampus),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, Basir menjelaskan yang menjadi pokok permasalahan adalah pemberian remunerasi unit yang ada di regulasi Organisasi Tata Kelola (OTK) maka harus dikembalikan. Ia mengaku remunerasi tersebut telah dikembalikan.

“Mereka telah mengembalikan dan pembayaran remunerasi yang dimaksud adalah tahun 2019 dan saya sudah bukan rektor,” kata Rektor Untad dua periode tersebut.

Wakil Ketua KPK Untad Jamaluddin Mariajang juga menuding adanya intervensi kasus dugaan tersebut dari Kejati Sulteng sewaktu dipimpin Jacob Hendrik. Sebab, kata dia, beberapa kali laporannya ke Kejati Sulteng tidak segera ditindaklanjuti.

“Mantan Kajati Sulteng Jakob Hendrik mempetieskan laporan kami. Bahkan dia menekan jaksa-jaksa pidsus agar jangan menyentuh kasus di Untad,” ujar dia.

Menanggapi hal itu, Kasi Penkum Kajati Sulteng Mohammad Ronald membantah adanya intervensi dalam kasus tersebut. “Tidak benar adanya intervensi dari Kajati Sulteng era sebelumnya tentang laporan yang dimaksud,” kata Ronald.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

6 jam lalu

Pengunjuk rasa dari berbagai elemen mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Dalam aksinya, mahasiswa menuntut menggratiskan pendidikan, menyejahterakan tenaga pendidik, mewujudkan pemerataan pendidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.


Inilah 5 Universitas Terbaik di Dunia Versi THE WUR 2024

21 jam lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Inilah 5 Universitas Terbaik di Dunia Versi THE WUR 2024

Sama seperti tahun sebelumnya, University of Oxford, Inggris, masih menduduki peringkat pertama universitas terbaik di dunia.


Mahasiswa Soroti Kenaikan Biaya UKT, Apa Beda UKT dengan SPP?

2 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Mahasiswa Soroti Kenaikan Biaya UKT, Apa Beda UKT dengan SPP?

Mahasiswa di berbagai kampus tolak kenaikan UKT. Apa beda UKT dan SPP?


Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

2 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak 2013.


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

3 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

3 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

3 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

4 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.