Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Selidiki Dugaan Korupsi di Universitas Tadulako

Editor

Amirullah

Universitas Tadulako di Palu. Foto: Istimewa
Universitas Tadulako di Palu. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan korupsi Badan Layanan Umum Universitas Tadulako. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Mohammad Ronald membenarkan penyelidikan yang tengah disuut oleh pihaknya tersebut.

“Bahwa benar, Kejaksaan Tinggi Sulteng melakukan penyelidikan laporan pengaduan masyarakat dengan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Tadaluko,” kata Ronald saat dihubungi pada Jumat 10 Februari 2023.

Laporan dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh sejumlah dosen Untad yang tergabung dalam gerakan Kelompok Pecinta Kampus (KPK) Untad. Wakil Ketua KPK Untad Jamaluddin Mariajang mengatakan semuanya berawal dari temuan Dewan Pengawas Badan Layanan Usaha Universitas Tadaluko.

“Temuan tersebut muncul sekitar Juni 2021, menyatakan bahwa terdapat pembayaran atau pengelolaan keuangan yang berlawanan dengan aturan,” ujar Jamal.

Berangkat dari temuan itu, Jamal mengatakan sejumlah dosen kemudian membentuk gerakan KPK Untad. Tujuannya, kata dia, adalah untuk mengadvokasi temuan dugaan korupsi yang ditemukan oleh dewas.

“Dari pertama kali kami menelusuri, kami dapat dugaan kerugiannya mencapai Rp10,2 miliar. Namun, setelah kami berbicara dengan dewas, mereka bilang angkanya lebih dari itu,” ujar dosen FISIP Untad tersebut.

Awal Mula Kasus

Dugaan berawal dari eks Rektor Untad Muhammad Basyir membentuk empat buah lembaga baru. KPK Untad mempermasalahakan empat lembaga tersebut karena tidak ada dalam Permenristekdikti No.44 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Untiversitas tadaluko.

Keempat lembaga tersebut adalah Pusat Pengembangan De-radikalisasi dan Penguatan Nilai Sosio-Akademik (Pusbang DePSA), Komisi Etik, International Publication and Collaborative Center (IPCC),dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas.

Selanjutnya, Jamal mengatakan empat lembaga tersebut diberikan anggaran yang cukup besar. Misalnya, kata dia, untuk IPCC realisasi pagu anggarannya mencapai Rp4,5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Keempat lembaga tersebut dapat aliran dana BLU kampus. Dan yang menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang di sini adalah keempat lembaga tersebut tidak ada dalam Permendikbudristek,” kata Jamal.

Kebutuhan Kampus

Eks Rektor Untad Muhammad Basir menampik bila pendirian empat lembaga tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Ia menjelaskan empat lembaga tersebut didirikan karena adanya kebutuhan dari kampus.

“Jadi intinya bukan pembentukannya yang salah, karena itu merupakan kebutuhan (kampus),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, Basir menjelaskan yang menjadi pokok permasalahan adalah pemberian remunerasi unit yang ada di regulasi Organisasi Tata Kelola (OTK) maka harus dikembalikan. Ia mengaku remunerasi tersebut telah dikembalikan.

“Mereka telah mengembalikan dan pembayaran remunerasi yang dimaksud adalah tahun 2019 dan saya sudah bukan rektor,” kata Rektor Untad dua periode tersebut.

Wakil Ketua KPK Untad Jamaluddin Mariajang juga menuding adanya intervensi kasus dugaan tersebut dari Kejati Sulteng sewaktu dipimpin Jacob Hendrik. Sebab, kata dia, beberapa kali laporannya ke Kejati Sulteng tidak segera ditindaklanjuti.

“Mantan Kajati Sulteng Jakob Hendrik mempetieskan laporan kami. Bahkan dia menekan jaksa-jaksa pidsus agar jangan menyentuh kasus di Untad,” ujar dia.

Menanggapi hal itu, Kasi Penkum Kajati Sulteng Mohammad Ronald membantah adanya intervensi dalam kasus tersebut. “Tidak benar adanya intervensi dari Kajati Sulteng era sebelumnya tentang laporan yang dimaksud,” kata Ronald.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

2 hari lalu

Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

IPW menilai langkah Polda dan Kejati Sumut menerapkan restorative justice dalam kasus Erlina Zebua sudah tepat.


Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

7 hari lalu

Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya
Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Mahdi diduga turut terlibat kasus korupsi di PT Graha Telkom Sigma.


Bangun Kampus Baru, Astra Kucurkan Dana Rp 600 Miliar untuk ASTRAtech di Cikarang

7 hari lalu

Para mahasiswa Politeknik Astra sedang melakukan praktik saat acara Campus Tour peresmian kampus baru ASTRAtech di kawasan Cikarang, Jawa Barat, Senin, 22 Mei 2023. TEMPO/Hanifah Dwijayanti
Bangun Kampus Baru, Astra Kucurkan Dana Rp 600 Miliar untuk ASTRAtech di Cikarang

Astra mengucurkan dana Rp 600 miliar dalam pembangunan kampus baru ASTRAtech di kawasan Cikarang, Jawa Barat.


Johnny Plate Pakai Mercedes-Maybach Rp 6 Miliar, Cuma Lapor Alphard dan Colt Truck

10 hari lalu

Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+
Johnny Plate Pakai Mercedes-Maybach Rp 6 Miliar, Cuma Lapor Alphard dan Colt Truck

Mobil mewah Mercedes-Maybach yang digunakan Johnny Plate muncul dalam dua varian di Indonesia, yakni GLS serta sedan S-Class.


Harta Kekayaan Johnny G. Plate Capai Rp 191,2 miliar, Naik Saban Tahun

11 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kanan) meninjau stan UMKM pada acara puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Puncak Waringin, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat 18 Juni 2021. Kegiatan yang bertajuk
Harta Kekayaan Johnny G. Plate Capai Rp 191,2 miliar, Naik Saban Tahun

Johnny G. Plate melaporkan LHKPN ke KPK senilai Rp 191, 2 miliar. Kekayaannya naik tiap tahun.


KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta Karya

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta Karya

Alex menjelaskan Catur Prabowo bersama dengan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna mendirikan sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.


Begini Sikap NasDem Usai Johnny Plate Dijadikan Tersangka

12 hari lalu

Ketum Nasdem Surya Paloh memberikan arahan di acara syukuran dan persiapan pendaftaran nama Bacaleg Nasdem ke KPU RI, Kamis,11 Mei 2023. TEMPO/Tika Ayu
Begini Sikap NasDem Usai Johnny Plate Dijadikan Tersangka

NasDem mengambil sikap usai kadernya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI.


Jokowi dan NasDem Pernah Bilang Begini Jika Johnny G. Plate Terlibat Kasus Dugaan Korupsi

12 hari lalu

Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan paparan saat retreat session Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis 11 Mei 2023. POOL/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jokowi dan NasDem Pernah Bilang Begini Jika Johnny G. Plate Terlibat Kasus Dugaan Korupsi

Jokowi dan Partai NasDem pernah mengomentari begini soal Menkominfo Johnny G. Plate saat masih diperiksa Kejagung.


Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut PT Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi

13 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut PT Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma berinisial BR sebagai tersangka di kasus proyek apartemen, perumahan, dan hotel.


KPK Panggil Andi Arief di Kasus Ricky Ham Pagawak

14 hari lalu

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Andi Arief di Kasus Ricky Ham Pagawak

Andi Arief diperiksa bersama dua orang lain. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara Ricky Ham.