TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada rancangan Peraturan Presiden atau Perpres yang sedang disiapkan untuk membantu media massa menghadapi platform-platform asing.
Jokowi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Dewan Pers segera bertemu agar rancangan Perpres bisa selesai dalam satu bulan ini.
"Jangan lebih dari satu bulan, saya akan ikut nanti dalam beberapa pembahasan mengenai ini," kata Jokowi saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2022.
Pertama yaitu Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Beleid ini juga disebut sebagai Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit.
Ada juga usulan lain yaitu, Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme yang Berkualitas. Jokowi ingin keduanya diselaraskan dan dapat menyetujui satu rancangan Perpres dengan pertemuan Kominfo dan Dewan Pers.
"Saya kan tinggal menunggu draf-nya, Draf masuk ke saya, saya tandatangani," kata dia. Jokowi menyebut hanya beberapa poin saja di Perpres tersebut yang tinggal memerlukan proses harmonisasi.
Janji soal Perpres ini disampaikan Jokowi karena menyadari industri media konvensional menghadapi tantangan berat. Salah satunya karena sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil media digital, terutama platform-platform asing. "Ini sedih loh kita," kata dia.
Kondisi ini, kata Jokowi, kemudian menyebabkan sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang. "Larinya pasti ke sana," kata dia.
Meskipun, sebagian media konvensional sudah mengembangkan diri ke media digital. Akan tetapi, kata Jokowi, dominasi paltform asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri.
Sebelumnya pada 13 April 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate diketahui sudah menerima naskah akademik tentang regulasi Hak Penerbit ini dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Johnny juga menyatakan naskah akademik itu akan menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Jokowi.
Pada 7 Februari, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut ada dua substansi dalam aturan soal Hak Penerbit ini. Pertama, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform mereka. "Mereka harus bermitra, bernegosiasi dengan media kita," ujar Usman.
Kedua, Perpres Hak Penerbit ini akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasi kerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan untuk membentuk badan khusus baru. "Jadi kami akan menggunakan badan yang ada, yakin Dewan Pers," kata dia.
Adapun sehari sebelumnya, 6 Februari, Jokowi juga telah bertemu Dewan Pers di Istana Negara, Jakarta. Dalam pertemuan ini, Jokowi berjanji segera mengeluarkan Perpres tentang Media Sustainability.
"Dalam hal 'media sustainability' ini Presiden menyetujui bahwa Perpres MS mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Ninik menjelaskan Perpres tersebut merupakan produk hukum yang akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global, demi ekosistem pers yang berkeadilan.
Menurut Ninik, Presiden sepakat dengan masukan Dewan Pers yang dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability menyandarkan pada Undang Undang Tentang Pers. Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut, apakah Perpres Media Sustainbility ini sama dengan Perpres Hak Penerbit atau merupakan dua beleid yang berbeda.
Pilihahan Editor: Jokowi Kritik Konten Receh Sensasional Akibat Algoritma Media Sosial
Catatan redaksi:
Berita ini telah dikoreksi pada Kamis, 9 Februari 2023 pukul 18.50. Sebelumnya tertulis ada dua rancangan perpres yang akan disetujui. Yang betul hanya satu. Demikian koreksi ini dibuat. Terima kasih.