TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi pembangunan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T). “Benar dipanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu, 8 Februari 2023.
Ketut mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dia belum mau menjelaskan materi pemeriksaan untuk Plate. “Itu konsumsi penyidik,” kata Ketut.
Pemanggilan ini merupakan buntut penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G paket 1-5 tahun anggaran 2020-2022. Proyek ini dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang berada di bawah Kominfo. Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 11 triliun.
Pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE. Pengerjaan proyek ini ditargetkan rampung pada akhir 2021, namun ternyata malah molor. Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik rasuah sebagai penyebab molornya target tersebut.
Sudah ada 5 tersangka
Kejaksaan telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka di kasus tersebut. Di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH menjadi tersangka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika turut terseret dalam perkara ini. Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Kominfo pada awal November 2022. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi BTS 4G. Sejumlah pejabat Kominfo juga telah diperiksa dalam perkara ini, seperti Inspektur Jenderal Kemenkominfo Doddy Setiyadi dan Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba pada 17 Januari 2023.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan kementeriannya akan menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Dia mengatakan BLU Bakti akan terus menjalankan tugas dan fungsinya untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia. “Pembangunan tersebut adalah upaya mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.
Pilihan Editor: Jaksa Agung Buka Peluang Periksa Johnny Plate di Kasus BTS Bakti: Tunggu Waktunya