TEMPO.CO, Jakarta - Usul penghapusan jabatan gubernur dan pemilihan gubernur lewat mekanisme DPRD yang dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menimbulkan kontroversi.
Peneliti Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Nyimas Latifah Letty Aziz mengatakan, soal penghapusan gubernur tidak mungkin dilakukan. Musababnya, kata dia, posisi gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, dan berfungsi sebagai pelaksana koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintah daerah.
"Karena Kemendagri bisa kewalahan juga kalau pemkab (pemerintah kabupaten) atau pemkot (pemerintah kota) langsung ke pusat," kata Letty saat dihubungi Senin, 6 Februari 2023.
Baca juga: Bambang Soesatyo Usul Gubernur Ditunjuk Pemerintah, Gibran: Lebih Gayeng Dipilih Langsung
Adapun soal pemilihan gubernur, Letty mengatakan bisa dilakukan tanpa pemilihan langsung. Jika Pilkada ditiadakan, bisa menggunakan skema gubernur dipilih oleh DPRD. Dalam artian suara rakyat diwakilkan DPRD karena mengadopsi skema pemilihan tak langsung.
"Sebenarnya konstitusi sudah mengatur kepala daerah dipilih secara demokratis. Untuk pemilihan secara demokratis bisa dipilih langsung oleh rakyat maupun tidak langsung (dipilih melalui perwakilan rakyat di DPRD) yang hal ini sudah diatur oleh UU," katanya.
Menurut Letty, pelaksanaan pemilihan gubernur lewat mekanisme DPRD tidak mengurangi hak pilih masyarakat, karena tetap masih ada peran serta masyarakat di dalamnya.
Selanjutnya soal model pemilihan gubernur...