Jaksa pun menuntut Arif Rachman Arifin satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Arif tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya Yosua sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, Arif dinilai semestinya melakukan tindakan mengamankan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” kata jaksa dalam sidang 27 Januari lalu.
Dalam pledoinya, Arif Rachman Arifin menyatakan bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena perintah atasannya, Ferdy Sambo. Dia juga menyinggung soal budaya komando dalam tubuh Polri yang membuat dia tak bisa menolak perintah tersebut.
Selain Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo, terdapat lima terdakwa lainnya dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua ini. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Kelimanya juga dijadwalkan menjalani sidang pembacaan replik hari ini.