TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa mengatakan Irfan mengambil barang bukti DVR CCTV tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
“Kami penuntut umum memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Adapun hal yang memberatkan Irfan antara lain ia merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana. Kemudian, Irfan merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya.
“Namun malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa.
Namun jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan tuntutan, antara lain Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian pada 2010, sehingga jaksa berharap Irfan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
“Terdakwa bersikap sopan selama masih dalam persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” kata jaksa.
Irfan, yang saat itu menjabat Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengaku mendapat perintah dari Agus Nur Patria untuk menyisir dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tempat Yosua dibunuh.
Selama persidangan, Irfan Widyanto mengaku diperintah Agus untuk mengganti DVR CCTV di pos pengamanan dan rumah Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan saat itu, Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit.
Baca: Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Dituntut 2 Tahun Penjara