Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun di Karawang, Apa Hukuman Untuk Pelaku?

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ayah perkosa anak masih sering terjadi. Kasus teranyar, seorang pria memperkosa anak perempuannya selama 7 tahun bahkan hingga sang Anak hamil dan melahirkan.

Terkait perilaku tersebut, apa hukuman yang pantas bagi pelaku menurut Undang-undang? 

Terkait kasus tersebut, tersangka yang berprofesi sebagai pemulung di Jakarta ini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud" tegas Wirdhanto.

Baca: Bejat, Pemulung di Cilincing Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Selama 7 Tahun  

Bila menilik Undang-undang diatas, Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

Kemudian dalam Pasal 81 ayat (5) menerangkan bahwa ketentuan pemberatan pokok pidana penjara menjadi paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun, pelaku dipidana mati, seumur hidup, dapat dikenakan dengan ketentuan: Jika menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau korban meninggal dunia.

Sedangkan pada Pasal 82 Ayat (5) hingga (8) menerangkan bahwa selain pidana pada ayat (1), pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, hingga pemasangan alat elektronik. Namun, pidana tambahan ini dikecualikan bagi pelaku anak-anak.

Kasus ini terjadi di Karawang. Menurut siaran pers dari Polres Karawang, disebutkan bahwa pelaku berinisial R, 43 menggauli anaknya sendiri berkali-kali sejak tahun 2016 hingga hamil dan pada September 2022 korban melahirkan. 

Kehamilan korban membuat geger warga karena korban belum menikah. Korban pun selalu bungkam ihwal kehamilannya dan tak mau mengungkap orang yang menghamilinya. 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, tetangga yang membantu proses persalinan bertanya kepada perempuan tersebut dan mendesak agar menjawabnya. 

"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri. Dimana korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis, 2 Februari 2023. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, ternyata korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri sejak usia korban 14 tahun. 

Korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri di rumahnya, Kecamatan Batujaya pada 2016 sekitar pukul sepuluh malam.  "Korban sempat melawan tapi ayahnya mengancam akan melukai ibu korban atau istrinya sendiri. Karena masih kecil dan korban ketakutan dan tak bisa berkutik," 

Wirdhanto menjelaskan, pelaku mengaku melakukan aksi bejat itu sebanyak 75 kali. Aksinya itu juga dilakukan ketika pelaku dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja dan korban yang tetap tinggal di Batujaya. 

Dalam aksinya pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi. "Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya berkunjung ke Batujaya untuk menengok dan ngasih uang jajan ke anaknya. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi" kata Wirdhanto. 

DANAR TRIVASYA FIKRI 

Baca: Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung Lalu Difoto 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

2 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

3 hari lalu

Ilustrasi selingkuh. Shutterstock
Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, menilai penahanan Anandira Puspita dan bayinya berpotensi mereviktimisasi korban dugaan perselingkuhan suaminya.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

3 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Serangan Israel dalam Tempo 24 Jam Menewaskan 43 Warga Gaza dan 62 Luka-luka

5 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Serangan Israel dalam Tempo 24 Jam Menewaskan 43 Warga Gaza dan 62 Luka-luka

Pembantaian yang dilakukan Israel dalam tempo 24 jam menewaskan 43 warga Gaza dan 62 orang luka-luka.


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

6 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Alasan Polda Jabar Serahkan 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri

9 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Alasan Polda Jabar Serahkan 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri

Polda Jawa Barat telah mengirimkan 11 jenazah korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri. Apa alasannya?


Polri Sebut Kendaraan dan Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Sudah Dievakuasi

12 hari lalu

Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Cikampek Km 58, Senin 8 April 2024.
Polri Sebut Kendaraan dan Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Sudah Dievakuasi

Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 07.04 WIB di KM 58 + 600 arah Jakarta ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek melibatkan tiga kendaraan.


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

15 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Satu ABK WNI Kapal Keoyoung Sun yang Selamat Tiba di Indonesia

16 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Satu ABK WNI Kapal Keoyoung Sun yang Selamat Tiba di Indonesia

Seorang ABK WNI yang selamat dari tragedi tenggelamnya kapal Keoyoung Sun di perairan Jepang tiba di Indonesia.