Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun di Karawang, Apa Hukuman Untuk Pelaku?

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ayah perkosa anak masih sering terjadi. Kasus teranyar, seorang pria memperkosa anak perempuannya selama 7 tahun bahkan hingga sang Anak hamil dan melahirkan.

Terkait perilaku tersebut, apa hukuman yang pantas bagi pelaku menurut Undang-undang? 

Terkait kasus tersebut, tersangka yang berprofesi sebagai pemulung di Jakarta ini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud" tegas Wirdhanto.

Baca: Bejat, Pemulung di Cilincing Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Selama 7 Tahun  

Bila menilik Undang-undang diatas, Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

Kemudian dalam Pasal 81 ayat (5) menerangkan bahwa ketentuan pemberatan pokok pidana penjara menjadi paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun, pelaku dipidana mati, seumur hidup, dapat dikenakan dengan ketentuan: Jika menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau korban meninggal dunia.

Sedangkan pada Pasal 82 Ayat (5) hingga (8) menerangkan bahwa selain pidana pada ayat (1), pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, hingga pemasangan alat elektronik. Namun, pidana tambahan ini dikecualikan bagi pelaku anak-anak.

Kasus ini terjadi di Karawang. Menurut siaran pers dari Polres Karawang, disebutkan bahwa pelaku berinisial R, 43 menggauli anaknya sendiri berkali-kali sejak tahun 2016 hingga hamil dan pada September 2022 korban melahirkan. 

Kehamilan korban membuat geger warga karena korban belum menikah. Korban pun selalu bungkam ihwal kehamilannya dan tak mau mengungkap orang yang menghamilinya. 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, tetangga yang membantu proses persalinan bertanya kepada perempuan tersebut dan mendesak agar menjawabnya. 

"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri. Dimana korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis, 2 Februari 2023. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, ternyata korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri sejak usia korban 14 tahun. 

Korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri di rumahnya, Kecamatan Batujaya pada 2016 sekitar pukul sepuluh malam.  "Korban sempat melawan tapi ayahnya mengancam akan melukai ibu korban atau istrinya sendiri. Karena masih kecil dan korban ketakutan dan tak bisa berkutik," 

Wirdhanto menjelaskan, pelaku mengaku melakukan aksi bejat itu sebanyak 75 kali. Aksinya itu juga dilakukan ketika pelaku dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja dan korban yang tetap tinggal di Batujaya. 

Dalam aksinya pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi. "Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya berkunjung ke Batujaya untuk menengok dan ngasih uang jajan ke anaknya. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi" kata Wirdhanto. 

DANAR TRIVASYA FIKRI 

Baca: Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung Lalu Difoto 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Pacar Mario Dandy Buru-buru Ajukan Eksepsi, Pengacara: untuk Keadilan Semua, Termasuk D

16 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Pacar Mario Dandy Buru-buru Ajukan Eksepsi, Pengacara: untuk Keadilan Semua, Termasuk D

Mangatta Toding Allo selaku pengacara pacar Mario Dandy Satriyo ini mengatakan pembelaan kliennya disampaikan besok.


7 Fakta Penusukan Pria di Ciputat oleh Adik Kandung, dari Kronologi hingga Cerita Tetangga

23 jam lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
7 Fakta Penusukan Pria di Ciputat oleh Adik Kandung, dari Kronologi hingga Cerita Tetangga

Fakta-fakta mulai dari kronologi hingga cerita tetangga tentang penusukan tragis yang terjadi di Ciputat oleh adik kandung korban.


Seorang Pria di Ciputat Tewas Jadi Korban Penusukan Adik Kandung

1 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
Seorang Pria di Ciputat Tewas Jadi Korban Penusukan Adik Kandung

Seorang pria di Ciputat menjadi korban penusukan oleh adik kandung. Korban mengalami luka tusuk hingga akhirnya tewas.


Ragam Hukuman Berhubungan Suami Istri selama Ramadan

1 hari lalu

Ilustrasi Sahur. Shutterstock
Ragam Hukuman Berhubungan Suami Istri selama Ramadan

Hukum berhubungan suami istri saat Ramadan masih menjadi pertanyaan banyak umat Islam. Simak penjelasan berikut.


Jerman Selidiki Warganya karena Kirim Bantuan ke Tentara Rusia di Ukraina

1 hari lalu

Elena Kolbasnikova dan Max Schlund, awalnya bernama Rostislav Teslyuk, penyelenggara aksi unjuk rasa pro-Rusia, berdiri di atas panggung pada rapat umum di Cologne, Jerman, 4 Desember 2022. REUTERS/Stringer
Jerman Selidiki Warganya karena Kirim Bantuan ke Tentara Rusia di Ukraina

Kejaksaan Jerman menggeledah rumah dua aktivis pro-Kremlin karena menyumbangkan uang tunai bagi tentara Rusia di Ukraina.


39 PSK di Tambora Direkrut Melalui Pihak Perantara di Beberapa Daerah

10 hari lalu

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
39 PSK di Tambora Direkrut Melalui Pihak Perantara di Beberapa Daerah

Polsek Tambora menggerebek sebuah indekos yang menampung 39 PSK.


Tambang Batu Bara di Kolombia Meledak, Korban Tewas 21 Orang

12 hari lalu

Tambang batu bara yang lokasinya bersebelahan meledak di desa Sutatausa, sekitar 75 kilometer utara Bogota, Kolombia, pada 15 Maret 2023. Sumber: Reuters
Tambang Batu Bara di Kolombia Meledak, Korban Tewas 21 Orang

Ledakan di beberapa tambang batu bara di Kolombia menewaskan 21 orang.


Korban Tragedi Kanjuruhan tanpa Keadilan

12 hari lalu

Setelah menghukum ringan tiga terdakwa, PN Surabaya memvonis bebas dua aktor yang diduga bertanggung jawab atas penembakan gas air mata yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu
Korban Tragedi Kanjuruhan tanpa Keadilan

Setelah menghukum ringan tiga terdakwa, PN Surabaya memvonis bebas dua aktor yang diduga bertanggung jawab terhadap korban tragedi Kanjuruhan.


Update Kebakaran Depo Plumpang: 25 Orang Meninggal, 23 Orang Dirawat di Rumah Sakit

13 hari lalu

Warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang pasang spanduk berisi tuntutan kepada PT Pertamina. Warga juga meminta agar bencana kebakaran Depo Plumpang tidak dipolitisasi. TEMPO/Ami Heppy
Update Kebakaran Depo Plumpang: 25 Orang Meninggal, 23 Orang Dirawat di Rumah Sakit

Nicke Widyawati menuturkan seluruh pengobatan korban Depo Plumpang yang mengalami luka ditanggung oleh Pertamina sampai dinyatakan sembuh.


Pria di Depok Perkosa Tetangganya Bocah Lima Tahun

14 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Pria di Depok Perkosa Tetangganya Bocah Lima Tahun

Bocah perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Limo, Depok diperkosa tetangganya sendiri, HA, 21 tahun.