TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berjanji bakal mengevaluasi sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini menyusul Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 melorot 4 poin atau jadi 34 dari tahun sebelumnya 38. Data ini diungkapkan oleh Transparency International Indonesia.
"Iya, itu akan menjadi koreksi dan evaluasi kami bersama," kata Jokowi dalam keterangannya, Kamis, 2 Februari 2023.
Turunnya Indeks Persepsi Korupsi atau IPK pada 2022 itu menempatkan Indonesia kini berada di poisi 110 dari 180 negara di dunia. Padahal pada 2021, Indonesia menempati posisi ke-96 dari 180 negara.
KPK Ungkap Susahnya Pencegahan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan sering menemui banyak kendala dalam upaya pencegahan korupsi di Tanah Air. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kasus korupsi terjadi acapkali disebabkan oleh tidak adanya komitmen dari penyelenggara negara untuk serius melakukan pencegahan korupsi.
“Kalau nilai indeks persepsi korupsi 34, saya kira ini adalah buah dari kita yang merasa nyaman dengan kondisi sekarang tanpa terobosan,” kata dia di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.
Pahala menyebut pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah memperbaiki sistem yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan dengan upaya pencegahan korupsi di pelabuhan yang mengupayakan pelayanan yang cepat dan murah.
"Kita ada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) mencoba mendudukkan bersama 16 lembaga yang main di pelabuhan termasuk buruh, susahnya setengah mati. Begitu bisa, mau bilang bikin pelabuhan yang cepat dan murah itu setengah mati lagi,” ujar dia.
Contoh lainnya, Pahala mengatakan adalah permasalahan perizinan pengelolaan tanah melalui sistem online sistem submission (OSS). Murut dia, sistem tersebut seharusnya secara teori akan memudahkandalam pengajuan izin, namun penerapannya justru menunjukan hal sebaliknya.
"Siapa yang harusnya menerbitkan rencana detail tata ruang, pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional. Dari target 2000, yang terlaksana baru 300 dalam tiga tahun,” ujar dia.
Oleh sebab itu, Pahala menyebut Komisi telah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk merekomendasikan memperkuat pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ia mengatakan sejak berkirim surat dari 2017 lalu, tidak ada follow up dari pemerintah atas rekomendasi tersebut.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Sistem Proporsional Tertutup Hanya Strategi Partai untuk Menangkan Pemilu 2024