TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Negeri Andalas Feri Amsari menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus bisa mengembalikan kepercayaan publik yang runtuh. Sebab, dia menilai dugaan perubahan substansi putusan pencopotan Aswanto sebagai hakim MK berdampak pada runtuhnya kepercayaan publik.
Feri mengatakan memang tidak mudah memilih sosok yang baik untuk menjalankan tugas di MKMK terkait perkara tersebut. Namun, ia mengatakan sosok yang baik saja tidak cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Sebenarnya yang perlu dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi adalah berusaha keras membangun kembali public trust tersebut,” kata Feri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Februari 2023.
Terlebh, Feri mengatakan komposisi yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Konstitusi erat kaitannya dengan lembaga tersebut. Sehingga, kata dia, potensi bias dalam melakukan pekerjaan bisa saja muncul nantinya.
“Kalau diperhatikan komposisinya adalah Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Enny Nurbaningsih), mantan hakim MK (I Dewa Gede Palguna), serta dewan etik MK (Sudjito),” ujar dia.
Feri mengatakan komposisi tersebut memang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Namun, menurut dia, alangkah baiknya pemilihan komposisi MKMK merupakan sosok paling kecil menimbulkan bias serta dapat mengembalikan kepercayaan publik.
“Memang itu secara UU sesuai, namun kan bisa diatur agar diisi orang yang dapat meyakinkan MKMK akan fair. Misalnya, kalau ada unsur akademisi, tokoh masyarakat dan hakim. Kenapa tidak akademisi atau tokoh masyarakatnya dipilih yang paling bisa membangun trust publik,” kata Feri.
Selain itu, Feri mengatakan pembentukan MKMK kerja yang akan dilakukannya akan memiliki peran krusial untuk konstitusi di tanah air. Sebab, kata dia, keberhasilan kerja MKMK tersebut nantinya akan menjamin kemerdekaan kekuasaan MK dari campur tangan pihak lain.
“Sangat penting agar memperbaiki sifat kekuasaan MK yg merdeka dr campur tangan lembaga lain, seperti DPR. Sekaligus mengembalikan trust publik terhadap putusan MK,” ujar dia.
Sebelumnya, MK mengumumkan pembentukan MKMK. Ini untuk mengungkap dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan mantan hakim konstitusi Aswanto. Pengumuman tersebut diumumkan oleh Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih pada Selasa 31 Janauri 2023.
“Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin, 30 Januari 2023,” ujar dia melalui keterangan tertulis.