Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Berharap Majelis Kehormatan MK Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik

Editor

Amirullah

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Negeri Andalas Feri Amsari menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus bisa mengembalikan kepercayaan publik yang runtuh. Sebab, dia menilai dugaan perubahan substansi putusan pencopotan Aswanto sebagai hakim MK berdampak pada runtuhnya kepercayaan publik.

Feri mengatakan memang tidak mudah memilih sosok yang baik untuk menjalankan tugas di MKMK terkait perkara tersebut. Namun, ia mengatakan sosok yang baik saja tidak cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Sebenarnya yang perlu dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi adalah berusaha keras membangun kembali public trust tersebut,” kata Feri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Februari 2023.

Terlebh, Feri mengatakan komposisi yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Konstitusi erat kaitannya dengan lembaga tersebut. Sehingga, kata dia, potensi bias dalam melakukan pekerjaan bisa saja muncul nantinya.

“Kalau diperhatikan komposisinya adalah Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Enny Nurbaningsih), mantan hakim MK (I Dewa Gede Palguna), serta dewan etik MK (Sudjito),” ujar dia.

Feri mengatakan komposisi tersebut memang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Namun, menurut dia, alangkah baiknya pemilihan komposisi MKMK merupakan sosok paling kecil menimbulkan bias serta dapat mengembalikan kepercayaan publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Memang itu secara UU sesuai, namun kan bisa diatur agar diisi orang yang dapat meyakinkan MKMK akan fair. Misalnya, kalau ada unsur akademisi, tokoh masyarakat dan hakim. Kenapa tidak akademisi atau tokoh masyarakatnya dipilih yang paling bisa membangun trust publik,” kata Feri.

Selain itu, Feri mengatakan pembentukan MKMK kerja yang akan dilakukannya akan memiliki peran krusial untuk konstitusi di tanah air. Sebab, kata dia, keberhasilan kerja MKMK tersebut nantinya akan menjamin kemerdekaan kekuasaan MK dari campur tangan pihak lain.

“Sangat penting agar memperbaiki sifat kekuasaan MK yg merdeka dr campur tangan lembaga lain, seperti DPR. Sekaligus mengembalikan trust publik terhadap putusan MK,” ujar dia.

Sebelumnya, MK mengumumkan pembentukan MKMK. Ini untuk mengungkap dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan mantan hakim konstitusi Aswanto. Pengumuman tersebut diumumkan oleh Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih pada Selasa 31 Janauri 2023.

“Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin, 30 Januari 2023,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mahfud MD dan Cak Imin Kompak Bilang Begini soal Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mahfud MD dan Cak Imin Kompak Bilang Begini soal Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

Mahfud MD dan Cak Imin buka suara terhadap pernyataan Denny Indrayana yang menyebut putusan MK bakal menyetujui pemilu sistem proporsional tertutup.


Muhaimin Desak Investigasi Bocornya Putusan MK Soal Gugatan Sistem Pemilu

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai menyambangi kediaman Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 15 Mei 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Muhaimin Desak Investigasi Bocornya Putusan MK Soal Gugatan Sistem Pemilu

Ketua PKB Muhaimin Iskandar meminta MK melakukan investigasi atas munculnya informasi dari Denny Indrayana soal putusan sistem pemilu.


Mahfud Md Minta Polisi Periksa Denny Indrayana karena Dianggap Bocorkan Rahasia Negara

2 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Minta Polisi Periksa Denny Indrayana karena Dianggap Bocorkan Rahasia Negara

Mahfud Md meminta polisi menyelidiki informasi yang disampaikan Denny Indrayana soal putusan MK tentang pemilu sistem proporsional tertutup.


Kronologi Riuhnya Putusan MK Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

2 jam lalu

Delapan petinggi partai politik penolak sistem Pemilu proporsional tertutup menggelar pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad, 8 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
Kronologi Riuhnya Putusan MK Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup disebut bakal disetujui MK, mendadak riuh. Begini kronologinya.


Kata Demokrat-PKS-Golkar-PAN soal Putusan MK Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

3 jam lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kata Demokrat-PKS-Golkar-PAN soal Putusan MK Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Pemilu Sistem Proporsional Tertutup kabarnya bakal disetujui MK mengundang reaksi sejumlah parpol. Ini kata mereka.


Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs

3 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs

Azmi menjelaskan masa jabatan pimpinan KPK saat ini seharusnya mengacu kepada Undang-undang KPK tahun 2019.


Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

5 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pakar mencium adanya kejanggalan dalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Ada upaya menjegal salah satu calon presiden?


Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

5 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menyebut tidak ada pemberian layanan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak, Mario Dandy.


Kabar MK akan Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Golkar: Menguras Energi

13 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bersama perwakilan 8 Fraksi DPR RI membacakan pernyataan sikap tentang sistem Pemilu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2022. Delapan Fraksi di DPR RI yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar MK akan Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Golkar: Menguras Energi

Menurut politikus Golkar Doli Kurnia, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, proses pemilu yang sudah dilalui ini hanya buang-buang energi.


Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

15 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menuai kritik.