Kuasa Hukum Anggap Jaksa Ragu-ragu Tuntut Ricky Rizal

Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat 27 Januari 2023. Jaksa menilai argumen kuasa hukum yang menyatakan Ricky Rizal tidak mengetahui rencana pembunuhan merupakan dalil yang sesat dan keliru.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat 27 Januari 2023. Jaksa menilai argumen kuasa hukum yang menyatakan Ricky Rizal tidak mengetahui rencana pembunuhan merupakan dalil yang sesat dan keliru. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Ricky Rizal menganggap jaksa penuntut umum ragu dan tidak sungguh-sungguh menuntut kliennya karena replik yang disampaikan jaksa hanya pengulangan berisi asumsi.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Ricky Rizal saat menyampaikan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum menyimpulkan pihaknya tidak sependapat dan menolak replik penuntut umum setelah menganalisa keseluruhan replik.

“Atas muatan replik yang disampaikan jaksa penuntut umum, kami beranggapan jaksa penuntut umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut terdakwa Rizky Rizal Wibowo,” kata anggota tim kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.

Dinda mengatakan replik jaksa tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan, menurutnya tidak ada hal-hal yang bersifat substantif yang disampaikan oleh penuntut umum dalam repliknya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut JPU Berhalusinasi soal Tindakan Ricky Rizal Amankan Senjata Api Yosua

“Bahwa replik jaksa penuntut umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan atas hal-hal yang tertuang dalam dakwaan, serta termuat kembali dalam tuntutan,” kata kuasa hukum.

Dalam petitum duplik, kuasa hukum Ricky Rizal memohon majelis hakim untuk menjatuhkan amar putusan menyatakan Ricky Rizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum juga memohon majelis hakim membebaskan Ricky Rizal dari segala dakwaan atau setidak-tidaknva membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman, dan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Ricky dari tuntutan hukuman.

“Kami memohon majelis hakim memulihkan hak terdakwa Ricky Rizal dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata kuasa hukum.

Ricky Rizal masuk dalam pusaran perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Dia menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya jaksa menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umum mengatakan jawaban terdakwa Ricky Rizal yang mengaku ke Ferdy Sambo tidak kuat mental menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan upaya mencegah Ferdy Sambo membunuh Yosua.

“Melainkan hanya sebagai bentuk pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melaksanakan perbuatan materiil menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan kepada Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Selain itu, jaksa beranggapan Ricky Rizal tidak berupaya mencegah karena tidak membantah tawaran Ferdy Sambo untuk mem-backup jika Yosua melawan.

“Terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana penolakan perintah yang pertama untuk melakukan penembakan,” ujar jaksa.

Baca juga: Rangkuman Pledoi Ricky Rizal Wibowo, Sebut Dirinya Hanya Figuran dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua








Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

3 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.


Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

9 jam lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.


Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

5 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

7 hari lalu

Polisi turut mengamankan Memperingati Hari Tanpa Deskriminasi Sedunia di tengah Aksi Kamisan ke-765 di depan Istana Negara Jakarta Pusat, Kamis 3 Marer 2023. Aksi kamisan ke-766 ini membawa harapan kepada pemerintah agar tuntutan pelanggaran HAM dapat terselesaikan.  TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

Amerika Serikat keluarkan laporan HAM tahunan. Dalam laporan tersebut, turut disinggung soal kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan konflik Papua


Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

7 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Kasus Ferdy Sambo sudah sampai mancanegara. Setelah ikut diberitakan media asing, kini kasus Ferdy Sambo juga masuk dalam laporan HAM tahunaan


Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

9 hari lalu

Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

Top 3 Dunia pada Selasa 21 Maret 2023 didominasi kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia untuk menemui Presiden Vladimir Putin.


Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Amerika Serikat menyoroti kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik bersenjata dengan separatis di Papua, dalam catatan HAM tahunannya.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

11 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

17 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajak pengacara Dody Prawiranegara gunakan dalil pembelaan yang sama, terutama salah pasal dakwaan.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

18 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?