TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Ricky Rizal menganggap jaksa penuntut umum ragu dan tidak sungguh-sungguh menuntut kliennya karena replik yang disampaikan jaksa hanya pengulangan berisi asumsi.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Ricky Rizal saat menyampaikan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum menyimpulkan pihaknya tidak sependapat dan menolak replik penuntut umum setelah menganalisa keseluruhan replik.
“Atas muatan replik yang disampaikan jaksa penuntut umum, kami beranggapan jaksa penuntut umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut terdakwa Rizky Rizal Wibowo,” kata anggota tim kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.
Dinda mengatakan replik jaksa tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan, menurutnya tidak ada hal-hal yang bersifat substantif yang disampaikan oleh penuntut umum dalam repliknya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut JPU Berhalusinasi soal Tindakan Ricky Rizal Amankan Senjata Api Yosua
“Bahwa replik jaksa penuntut umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan atas hal-hal yang tertuang dalam dakwaan, serta termuat kembali dalam tuntutan,” kata kuasa hukum.
Dalam petitum duplik, kuasa hukum Ricky Rizal memohon majelis hakim untuk menjatuhkan amar putusan menyatakan Ricky Rizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum juga memohon majelis hakim membebaskan Ricky Rizal dari segala dakwaan atau setidak-tidaknva membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman, dan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Ricky dari tuntutan hukuman.
“Kami memohon majelis hakim memulihkan hak terdakwa Ricky Rizal dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata kuasa hukum.
Ricky Rizal masuk dalam pusaran perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Dia menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya jaksa menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umum mengatakan jawaban terdakwa Ricky Rizal yang mengaku ke Ferdy Sambo tidak kuat mental menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan upaya mencegah Ferdy Sambo membunuh Yosua.
“Melainkan hanya sebagai bentuk pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melaksanakan perbuatan materiil menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan kepada Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Selain itu, jaksa beranggapan Ricky Rizal tidak berupaya mencegah karena tidak membantah tawaran Ferdy Sambo untuk mem-backup jika Yosua melawan.
“Terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana penolakan perintah yang pertama untuk melakukan penembakan,” ujar jaksa.