"

Kuasa Hukum Sebut JPU Berhalusinasi soal Tindakan Ricky Rizal Amankan Senjata Api Yosua

Editor

Amirullah

Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat 27 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan replik atau nota keberatan terdakwa, dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim untuk menolak nota pembelaan tersebut karena jaksa melihat dalil dari penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat 27 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan replik atau nota keberatan terdakwa, dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim untuk menolak nota pembelaan tersebut karena jaksa melihat dalil dari penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengatakan jaksa penuntut umum berhalusinasi karena menghubungkan sebab akibat antara tuntutan dengan fakta sebenarnya demi menjerat kliennya. 

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Ricky Rizal saat menyampaikan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum mengatakan jaksa memaksakan mencari hubungan sebab akibat tindakan mengamankan senjata api Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perencanaan pembunuhan Yosua. 

“Penuntut Umum berhalusinasi dengan berupaya menafsirkan hubungan sebab akibat yang terjadi, di mana hal tersebut sangat terlihat jelas berbeda dengan fakta hukum yang sebenarnya dan telah terungkap pada persidangan,” kata kuasa hukum.

Padahal, kata kuasa hukum, selama fakta persidangan dan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan tidak mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api Yosua. 

Kuasa hukum membenarkan fakta yang disebut jaksa dalam replik, yang menyatakan Ricky Rizal mengakui mengamankan senjata api Yosua karena keributan dengan Kuat Ma’ruf di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Ricky mengatakan mengamankan senjata api Yosua atas inisiatif pribadi dan merasa diri sebagai senior di antara ajudan lain. Ricky mengaku alasan mengamankan senjata untuk mencegah hal-hal buruk dari keributan tersebut. Namun kuasa hukum menyayangkan replik jaksa yang meragukan kebenaran maksud Ricky mengamankan senjata.

Adapun Ricky membantah diperintah untuk mengamankan senjata tersebut. Hal ini diperkuat dengan hasil tes poligraf Ricky Rizal yang mengindikasikan skor jujur terkait tidak ada perintah mengamankan senjata. 

Atas dasar tersebut, kuasa hukum menilai jaksa hanya mengedepankan asumsi tanpa melihat fakta persidangan yang seharusnya bisa terbantahkan dan bersesuaian dengan keterangan Ferdy Sambo. “Maka asumsi Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak berdasar dan haruslah dikesampingkan,” kata kuasa hukum.

Dalam replik terhadap Ricky Rizal sebelumnya, jaksa menilai argumen kuasa hukum yang menyatakan Ricky Rizal tidak mengetahui rencana pembunuhan merupakan dalil yang sesat dan keliru. Pasalnya pada Jumat, 8 Juli 2022, Ricky Rizal dipanggil Ferdy Sambo sekitar pukul 15.00 WIB ke lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3.

“Saat itu terdakwa Ricky Rizal menjawab tidak tahu saat ditanya Ferdy Sambo soal peristiwa Magelang, 7 Juli 2022. Lalu terdakwa Ricky Rizal diminta untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga ditolak oleh terdakwa Ricky Rizal,” kata jaksa.

Jaksa menduga penolakan itu karena Ricky Rizal telah mengetahui perencanaan yang telah dikehendaki oleh Ferdy Sambo. Menurut jaksa, hal itu merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan karena disampaikan Ricky Rizal sendiri saat diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa di persidangan.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Kepatuhan Kuat Ma'ruf pada Ferdy Sambo Tak Ada Kaitan dengan Pembunuhan








Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

16 jam lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Keluarga korban mutilasi berharap pelaku dihukum mati karena pembunuhan itu sangat keji: nyawa harus dibalas nyawa


Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

1 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

1 hari lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

Pelaku mutilasi Kaliurang terjerat pinjaman online di tiga aplikasi berbeda. Membunuh untuk menguasai harta korban.


Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

1 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

Korban membunuh untuk menguasai harta korban. Mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak aksinya.


Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/CHARLES ONIANS
Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

Pelaku mutilasi itu merampok harta korban untuk melunasi utang pinjaman onlinenya senilai Rp 8 juta.


Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

1 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran.


Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

1 hari lalu

Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

Top 3 Dunia pada Selasa 21 Maret 2023 didominasi kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia untuk menemui Presiden Vladimir Putin.


Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

2 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Amerika Serikat menyoroti kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik bersenjata dengan separatis di Papua, dalam catatan HAM tahunannya.


Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

2 hari lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

Polda Metro Jaya mengungkap 282 kasus dalam Operasi Pekat Jaya selama 15 hari.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

3 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.