TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf mengatakan dalil jaksa penuntut umum yang menyebut adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat hanya imajinasi jaksa seperti menyusun novel.
Hal ini diutarakan oleh kuasa hukum Kuat Ma’ruf saat membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya, yang menyatakan uraian mengenai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Korban sudah jelas dan lengkap. Menurut kuasa hukum, jaksa tampak tidak mampu membantah argumentasi penasihat hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan.
“Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layakya seperti menyusun sebuah novel,” kata kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum, tidak ada fakta atau bukti persidangan maupun petunjuk yang mampu menjelaskan adanya perselingkuhan tersebut. Kuasa hukum pun heran dari mana jaksa menyimpulkan ada perselingkuhan.
“Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa (Kuat Ma’ruf) yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan ‘Ibu harus lapor Bapak! jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga’, bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari Penuntut Umum,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum menyebut pernyataan tersebut hanya reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa ada suatu perbuatan dari Yosua yang telah membuat Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Korban.
JPU menyimpulkan Kuat Ma'ruf Tahu soal isu perselingkuhan
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menyimpulkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengetahui telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang kemudian menjadi pemicu pembunuhan terhadap Yosua.
"Fakta hukum bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan terdakwa Kuat Maruf, keterangan dari ahli polifgraf, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kriminalistik poligraf pada 9 September 2022. Kuat mengetahui Brigadir Yosua telah keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur,” kata jaksa.
"Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Baca: Jaksa Tuduh Kuasa Hukum Putri Candrawathi Paksakan Motif Pelecehan untuk Cari Simpati