TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting atau SMRC, Sirojudin Abbas menjabarkan lebih dari 50 persen masyarakat mendukung keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja. Perpu kontroversial tersebut diterbitkan Jokowi pada 30 Desember 2022.
"Faktanya ada 22 persen publik yang mengetahui Jokowi menerbitkan Perpu Ciptaker dan dari jumlah tersebut sebesar 48 persennya mendukung keputusan Presiden," kata Sirojudin dalam keterangannya, Senin, 30 Januari 2023.
Lebih lanjut, Sirojudin menyebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihaknya pada pekan ini, tren persepsi publik positif terhadap kondisi pemenuhan rumah tangga, ekonomi ke depan, keadaan politik nasional, maupun keamanan. Bahkan, kata dia, tingkat persepsi positif III hampir sama seperti sebelum krisis.
Baca juga: Soal Sikap Terhadap Perpu Cipta Kerja, Demokrat Tunggu Sidang Paripurna DPR
“Untuk saat ini Indonesia sedang dianggap berada dalam keadaan baik-baik saja oleh publik, tidak mengkhawatirkan,” ujar Sirojudin.
Sebelumnya, pada penghujung akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi menyebut penerbitan Perpu ini amat dibutuhkan Indonesia untuk persiapan menghadapi situasi ekonomi dunia yang bakal dilanda krisis pada 2023.
Terbitnya Perpu Ciptaker ini menjadi polemik karena pada tahun 2020 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, sehingga perlu segera diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Namun, Jokowi menjawab putusan MK tersebut dengan penerbitan Perpu.
Perpu Cipta Kerja Segera Dibawa ke DPR
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Perpu Cipta Kerja akan segera ditindaklanjuti oleh DPR. Pemerintah pun kini sedang menunggu beleid kontroversial ini dibacakan di paripurna untuk diambil keputusan.
"Ini sudah kami komunikasikan dengan fraksi-fraksi," kata Ketua Umum Partai Golkar, yang memiliki 85 kursi di DPR itu, saat ditemui usai rakornas transisi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2023 di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.
Baca juga: Pengamat Sebut Perpu Cipta Kerja Belum Mengatur Spesifik Soal PKWT
M JULNIS FIRMANSYAH