TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menyatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan pernyataan sikap soal menolak atau menerima terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Perpu Cipta Kerja. Benny menyebut fraksinya masih menunggu sidang paripurna DPR RI untuk menyatakan sikap.
Perpu tersebut telah disahkan menjadi agenda penting dan strategis untuk diselesaikan di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.
"(Sekarang) dibahas saja belum apanya yang setuju? Nanti saatnya akan dibahas di DPR kalau sudah dibacakan di Paripurna," ujar Benny saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 Januari 2023.
Saat ditanya apakah Partai Demokrat sudah melakukan kajian soal substansi Perpu Cipta Kerja, Benny tidak menjawabnya.
Perpu Cipta Kerja Segera Disahkan di Paripurna DPR RI
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Perpu Cipta Kerja akan segera ditindaklanjuti oleh DPR. Pemerintah pun kini sedang menunggu beleid kontroversial ini dibacakan di paripurna untuk diambil keputusan.
"Ini sudah kami komunikasikan dengan fraksi-fraksi," kata Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar, saat ditemui usai rakornas transisi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2023 di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.
Perpu Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Penerbitan Perpu itu mengundang berbagai kritik karena dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.
Pengajar Sekolah Tiggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai tak ada alasan kegentingan yang memaksa sehingga Jokowi harus mengeluarkan Perpu tersebut. Karena itu, Bivitri menyebut DPR bisa menolak untuk mengesahkan Perpu itu menjadi undang-undang.
"Bisa menolak, tidak harus menerimanya," kata Bivitri saat dihubungi, Jumat, 30 Desember 2022.
Koalisi masyarakat sipil pun telah mengajukan uji formil dan materil Perpu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan pihaknya telah mendaftarkan perbaikan permohonan pada Selasa lalu, 24 Januari 2023. Viktor menyebut perbaikan ini mereka proses secara.cepat karena kuasa hukum ingin mengajak MK menggelar persidangan pengujian formil Perpu Cipta Kerja dengan proses speedy trial (peradilan cepat) sebelum Perpu tersebut dibahas DPR.