Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Terlibat Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Santoso

Reporter

image-gnews
Terdakwa Wali Kota Blitar nonaktif, Muhammad Samanhudi Anwar seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 1 November 2018. Muhammad Samanhudi Anwar menjadi terdakwa terkait kasus menerima suap sebesar Rp1.5 miliar untuk memenangkan proyek-proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. ANTARA
Terdakwa Wali Kota Blitar nonaktif, Muhammad Samanhudi Anwar seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 1 November 2018. Muhammad Samanhudi Anwar menjadi terdakwa terkait kasus menerima suap sebesar Rp1.5 miliar untuk memenangkan proyek-proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Toni Hermanto memastikan bekas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Sabtu dini, 12 Desember 2022 lalu. Dari hasil pendalaman dan pengembangan atas tiga tersangka yang telah tertangkap, terungkap bahwa Samanhudi di balik tindak pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Sejak pukul 03.00 pagi tadi kami memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan pencurian dan kekerasan di rumah dinas Bapak Wali Kota,” kata Toni kepada wartawan di ruang konferensi pers Bidang Humas Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat sore, 27 Januari 2023.

Samanhudi dibekuk di sebuah tempat olahraga di Blitar pada saat yang bersangkutan sedang berolahraga. Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen. Polisi akan membuka dokumen itu ke publik saat persidangan nanti.

Menurut dia berdasarkan barang bukti yang ada serta fakta hukum yang diyakini polisi, dipastikan bahwa Samanhudi sebagai tersangka perkara tersebut. Toni berujar Samanhudi bertemu dengan pelaku di Lapas Sragen saat sama-sama menjadi narapidana. Di sanalah mereka merencanakan aksinya.

Samanhudi, kata Toni Hermanto,  memberikan informasi mengenai keberadaan tempat penyimpanan uang. “Serta memberikan informasi waktu yang baik untuk melakukan aksi kejahatan itu,” tutur Toni.

Kapolda mengatakan Samanhudi disangkakan sebagai pelaku yang turut membantu kejahatan dan dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peristiwa itu diawali pada Agustus 2020 – Februari 2021 saat tersangka berinisial NT dan A yang tertangkap lebih dulu, sama-sama mendekam di Lapas Sragen.

“Di situlah mereka bertemu dan diberikan informasi mengenai lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uang. Sehingga NT mengajak empat orang kawannya selanjutnya melakukan perampokan pada Desember 2022 lalu," kata Totok.

Ihwal dugaan motif Samanhudi merencanakan aksi kejatahan itu karena balas dendam pada Santoso berkaitan dengan masalah politik, Totok mengatakan hal itu masih didalami. Juga soal kemungkinan Samanhudi mendanai aksi kejahatan itu dengan memberi dana pembelian mobil, polisi masih mengembangkan kasusnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau informasi awal, Saudara S ini hanya memberikan informasi terkait dengan lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uangnya,” kata dia.

Samanhudi Pernah Dipenjara Kasus Korupsi


Pada Kamis, 11 Januari 2023 lalu Kapolda Toni Hermanto merilis penangkapan tiga dari lima tersangka kasus curas di rumah dinas Wali Kota Santoso. Mereka berinisial NT, AJ dan AS/ASN. Penangkapan oleh polisi dilakukan di Bandung, Jawa Barat;  Jombang, Jawa Timur dan Medan, Sumtera Utara. Adapun dua yang masih DPO ialah Oki Supriadi dan Medi Afriant.

Menurut Toni ketiganya merupakan residivis dan telah keluar masuk penjara. Dalam perampokan di rumah dinas Santoso, NT merupakan pimpinan komplotan. Dari perampokan tersebut pelaku menggondol uang Rp 730 juta serta benda-benda berharga seperti arloji dan perhiasan emas.

Pada 2018 lalu Samanhudi pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi perkara suap pembangunan gedung sekolah menengah pertama kala ia menjabat wali kota. Pada 2019 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara karena Samanhudi terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan tingkat pertama.

Semula Samanhudi dipenjara di Lapas Kelas II B Blitar. Namun untuk keperluan pembinaan, pada Agustus 2020 dia dipindahkan ke Lapas Sragen, Jawa Tengah. Di lapas itulah Samanhudi kenal tersangka NT dan memberinya order merampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Baca Juga: Tiga dari 5 Pelaku Rumah Dinas Wali Kota Blitar Diringkus Polisi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI di Jepang Terlibat Penyerangan dan Perampokan

9 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI di Jepang Terlibat Penyerangan dan Perampokan

WNI atas nama Rohmat Hidayat terkonfirmasi terlibat penyerangan dan perampokan seorang perempuan di Jepang.


Polisi Sebut Sekitar 20 Orang Terlapor di Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pemuda Duren Sawit

9 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Polisi Sebut Sekitar 20 Orang Terlapor di Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pemuda Duren Sawit

Dugaan penyekapan dan penganiayaan seorang pemuda di kafe Duren Sawit, polisi menyebutkan ada sekitar 20 orang terlapor.


Kasus Penyiksaan dan Penyekapan Pemuda Duren Sawit, Polisi Sudah Periksa Korban Sebagai Saksi

10 hari lalu

Pemuda berinisial MRR (23 tahun) diduga mengalami penyiksaan dan penyekapan di sebuah cafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kuasa hukum korban, Muhamad Normansyah, menunjukkan foto bukti kekerasan di tubuh korban di Polsek Duren Sawit pada Sabtu, 6 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kasus Penyiksaan dan Penyekapan Pemuda Duren Sawit, Polisi Sudah Periksa Korban Sebagai Saksi

Polisi sudah periksa seorang pemuda yang diduga menjadi korban penyiksaan dan penyekapan di Duren Sawit.


Korban Penyiksaan dan Penyekapan di Kafe di Duren Sawit Dilaporkan Balik oleh Terlapor

11 hari lalu

Pemuda berinisial MRR (23 tahun) diduga mengalami penyiksaan dan penyekapan di sebuah cafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kuasa hukum korban, Muhamad Normansyah, menunjukkan foto bukti kekerasan di tubuh korban di Polsek Duren Sawit pada Sabtu, 6 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Korban Penyiksaan dan Penyekapan di Kafe di Duren Sawit Dilaporkan Balik oleh Terlapor

Telapor melaporkan MRR atas dugaan penggelapan dana dan memberi keterangan palsu mengenai penyiksaan dan penyekapan di Duren Sawit.


Suasana Kafe yang Diduga Jadi Tempat Penyiksaan dan Penyekapan Pemuda Duren Sawit Jakarta Timur

13 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Suasana Kafe yang Diduga Jadi Tempat Penyiksaan dan Penyekapan Pemuda Duren Sawit Jakarta Timur

Sebuah kafe yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga menjadi lokasi penyiksaan dan pemuda berinisial MRR.


Kasus Penyiksaan dan Penyekapan Pemuda Duren Sawit Dilimpahkan ke Polres Jaktim

13 hari lalu

Ilustrasi penyiksaan buruh migran. shutterstock.com
Kasus Penyiksaan dan Penyekapan Pemuda Duren Sawit Dilimpahkan ke Polres Jaktim

Polsek Duren Sawit melimpahkan kasus penyiksaan dan penyekapan pemuda berinisial MRR ke Polres Jaktim. Apa alasannya?


Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Duren Sawit, Polisi Sudah Periksa 6 Saksi

16 hari lalu

Pemuda berinisial MRR (23 tahun) diduga mengalami penyiksaan dan penyekapan di sebuah cafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kuasa hukum korban, Muhamad Normansyah, menunjukkan foto bukti kekerasan di tubuh korban di Polsek Duren Sawit pada Sabtu, 6 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Duren Sawit, Polisi Sudah Periksa 6 Saksi

Polisi menyatakan baru memeriksa 6 saksi dalam kasus penyekapan dan penyiksaan seorang pemuda di Duren Sawit, Jakarta Timur.


LBH Bali Duga I Wayan Suparta Korban Salah Tangkap 10 Polisi Klungkung

17 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan Oleh Polisi
LBH Bali Duga I Wayan Suparta Korban Salah Tangkap 10 Polisi Klungkung

LBH Bali mengatakan, selama korban disekap, polisi tidak memeriksa secara sah dan diduga tidak ada bukti sehingga korban akhirnya dilepas.


LBH Bali Ungkap Cara-cara Penyiksaan yang Dialami Wayan Suparta yang Diduga Dilakukan 10 Anggota Polres Klungkung

19 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
LBH Bali Ungkap Cara-cara Penyiksaan yang Dialami Wayan Suparta yang Diduga Dilakukan 10 Anggota Polres Klungkung

Wayan Suparta diduga menjadi korban penyiksaan oleh 10 anggota Satreskrim Polres Klungkung Bali. Ia dibawa disiksa agar mau mengaku.


Polisi Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan di Kafe Duren Sawit

19 hari lalu

Pemuda berinisial MRR (23 tahun) diduga mengalami penyiksaan dan penyekapan di sebuah cafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kuasa hukum korban, Muhamad Normansyah, menunjukkan foto bukti kekerasan di tubuh korban di Polsek Duren Sawit pada Sabtu, 6 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Polisi Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan di Kafe Duren Sawit

Seorang pemuda berusia 23 tahun mengalami penyekapan dan penyiksaan di sebuah kafe di Duren Sawit. Bermula dari bisnis jual beli mobil.