Hari ini Jaksa Tanggapi Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi

Editor

Amirullah

Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Putri menegaskan dirinya sebagai korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022, dalam nota pembelaan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Putri menegaskan dirinya sebagai korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022, dalam nota pembelaan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum akan menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) atau replik terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer sebelumnya menyampaikan pleidoi mereka pada Rabu kemarin, 25 Januari 2023. Dalam pembelaannya, Putri menegaskan dirinya sebagai korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022.

“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22,” kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi.

Putri juga membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya sengaja berganti pakaian dari sweater dan celana legging ke pakaian piyama untuk memuluskan skenario Ferdy Sambo di rumah dinasnya pada 8 Juli.   

"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan dalam tuntutan," kata Putri.

Putri juga membantah mengajak Yosua ikut ke rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46. Ia menjelaskan hanya meminta Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk mengantarnya ke rumah dinas untuk isolasi mandiri. Ia juga menegaskan tidak mengetahui Ferdy Sambo akan datang ke rumah dinas. Menurutnya, ia sedang beristirahat di kamar saat peristiwa penembakan.

Selain menyentuh pokok perkara, Putri juga menyinggung kondisi anak-anaknya. Ia menuturkan anak-anaknya mendapat cemoohan dan kecaman karena pemberitaan luas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kerapkali menyudutkan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo.

Diketahui, Putri bersama Ferdy Sambo memiliki empat anak, dengan yang paling bungsu berusia 1 tahun 10 bulan dan kakak-kakaknya yang masih sekolah. Dalam pleiodoinya, ia menuturkan anak-anaknya memerlukan seorang ibu di samping mereka. 

“Anak ke-3 kami bahkan baru mengetahui Papa dan Mamanya berada di tahanan sebagai terdakwa pada bulan Oktober yang lalu. Tepatnya setelah lebih 3 bulan masa karantina di sekolahnya yang dimulai sejak 4 Juli 2022 waktu saya dan suami mengantarkannya masuk asrama di Magelang,” kata Putri.

Menurutnya; anak-anaknya menghadapi beban berat karena situasi keluarga yang berubah sejak kasus ini bergulir. 

“Sejak terjadinya peristiwa ini, Anak-anak kami pun tidak lepas dari kecaman, cemooh, dan hinaan yang keji. Padahal tidak seharusnya mereka mengalami hal yang sangat pahit dan melukai masa tumbuh kembang mereka sebagai pribadi yang berharga,” katanya.

Ia berharap kepada majelis hakim agar dapat kembali untuk mendampingi anak-anaknya untuk menguatkan mereka menghadapi peristiwa ini. Apalagi berita-berita di media ataupun publikasi di media sosial hampir selalu menyudutkan dirinya dan Ferdy Sambo. 

“Banyak publikasi yang seperti tidak peduli apakah yang disampaikan benar atau tidak, hanya sekedar mengejar rating tanpa memikirkan kerusakan yang terjadi pada anak-anak kami akibat publikasi tersebut,” kata Putri. 

Sementara itu kuasa hukum Putri Candrawathi dalam pleidoi penasihat hukum menyayangkan jaksa penuntut umum yang membawa isu perselingkuhan dalam pertimbangannya dalam menuntut kliennya delapan tahun penjara. 

Kuasa hukum mengingatkan, meski tidak ditulis secara eksplisit dalam Surat Tuntutan a quo, terdapat pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana pada konferensi Pers di gedung Jampidum Kejaksaan Agung Ri pada Kamis, 9 Januari 2022, yang pada pokoknya menyatakan “isu perselingkuhan hanyalah bumbu dan tidak akan dibuktikan Penuntut Umum dalam perkara a quo.” 

“Kami sangat menyayangkan dicantumkannya isu perselingkuhan dalam Surat Tuntutan a quo ataupun Surat Tuntutan terdakwa lainnya (saksi Kuat Ma’ruf). Rantai besi dimakan bubuk, tuduhan tidak masuk akal yang disampaikan Penuntut Umum tidak sesuai pada fakta dan hanya berdasarkan asumi jelas sangat menyakitkan dan berdampak sangat buruk kepada Terdakwa, anak-anak dan keluarga Terdakwa,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong.

Padahal, ucap Sarmauli, jaksa penuntut umum hanya berasumsi dalam surat tuntutannya yang menuduh Putri berbohong soal perselingkuhan. Kuasa hukum menilai tuduhan ini seolah-olah membuat kekerasan seksual terhadap Putri bukanlah peristiwa yang sebenarnya dan bagian skenario dari terdakwa untuk menutupi kejadian sebenarnya.

Dalam petitum pleidoinya, tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan klien mereka dari segala dakwaan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar menjatuhkan putusan dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, saat membacakan pleidoi, Rabu, 25 Januari 2023.

Arman meminta majelis hakim menyatakan Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pleidoi Richard Eliezer

Adapun Richard Eliezer mengawali pleidoinya dengan permohonan maaf kepada orang tuanya, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan tunangannya. Ia meminta maaf kepada ayah dan ibunya karena telah membuat mereka sedih dan kelelahan akibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, ia juga merasa bersalah membuat ayahnya kehilangan pekerjaan sebagai sopir karena kasus ini.

“Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan,” kata Richard saat membacakan nota pembelaan. 

Selain kepada orang tuanya, Richard juga kembali menyampaikan permohonan maaf dan pengampunan kepada keluarga Yosua. “Tdak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” ujarnya.

Lebih lanjut, Richard menyampaikan permintaan maaf kepada tunangannya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan. 

“Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini, di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran,” ujar Richard.

Terkait perkara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan dirinya sakit hati terhadap bekas atasannya, Ferdy Sambo karena telah diperalat dan dibohongi karena pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard mengatakan awalnya merasa bangga ketika dipanggil ke Mako Brimob untuk menjadi driver Ferdy Sambo yang saat itu menjabat menjadi Kadiv Propam pada 30 November 2021. Namun ternyata atasan yang ia percaya dan hormati ternyata memperalat dan menyia-nyiakannya setelah pembunuhan Yosua terungkap.

“Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” kata Richard Eliezer.

Richard mengaku tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang menimpanya. Ia pun menegaskan pengabdiannya dan kecintaan terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob.

“Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk tidak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk negara, hanya berserah pada kehendak Tuhan, ‘Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi’,” ujar Richard.

Ia juga mengutip satu ayat Alkitab di akhir pleidoi. Ayat yang orang tuanya selalu ingatkan kepadanya saat keluarga sedang sedih dan lemah. Ia mengutip Mazmur 34:19, “sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya”.

Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Adapun Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun. 

Sementara itu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca: Mahfud Md Doakan Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan, tapi Ingatkan Tetap Sportif








Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

10 jam lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

Kompolnas berharap dengan adanya kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo ini tidak ada lagi perwira tinggi Polri yang coba-coba melakukan kejahatan.


Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

17 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.


Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

22 jam lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.


Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

4 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

Pengacara Dody Prawiranegara mengatakan kejujuran kliennya dalam perkara Teddy MInahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

4 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.  Dalam kesaksiannya Teddy Minahasa membantah menerima paket berisi puluhan ribu dolar Singapura hasil penjualan sabu yang dibawa Dody ke rumahnya pada tanggal 29 September 2023 malam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

Pengacara kecewa kejujuran kliennya dalam kasus sabu Teddy Minahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

5 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

7 hari lalu

Polisi turut mengamankan Memperingati Hari Tanpa Deskriminasi Sedunia di tengah Aksi Kamisan ke-765 di depan Istana Negara Jakarta Pusat, Kamis 3 Marer 2023. Aksi kamisan ke-766 ini membawa harapan kepada pemerintah agar tuntutan pelanggaran HAM dapat terselesaikan.  TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

Amerika Serikat keluarkan laporan HAM tahunan. Dalam laporan tersebut, turut disinggung soal kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan konflik Papua


Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

7 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Kasus Ferdy Sambo sudah sampai mancanegara. Setelah ikut diberitakan media asing, kini kasus Ferdy Sambo juga masuk dalam laporan HAM tahunaan


Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

9 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Keluarga korban mutilasi berharap pelaku dihukum mati karena pembunuhan itu sangat keji: nyawa harus dibalas nyawa


Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

9 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.