TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Toni Hermanto mengatakan tiga dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, Jalan Sudanco Supriadi Kota Blitar pada Senin subuh, 12 Desember 2022 lalu, berhasil ditangkap oleh tim Subdirektorat Tindak Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Proses pengembangan dan pengejaran terhadap kasus ini sendiri belum berhenti sampai dengan hari ini,” kata Toni saat konferensi pers di Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis, 12 Januari 2023.
Direskrimum Komisaris Besar Totok Suharyanto menuturkan tiga pelaku yang berhasil diringkus berinisial NT, AJ dan AS/ASN. Totok berujar pengungkapan kasus tersebut memakan waktu 24 hari karena berdasarkan identifikasi scientific crime investigation, mereka cukup lihai melarikan diri.
Menurut Totok, pelaku pertama yang berhasil ditangkap ialah NT. Ia diringkus pada Jumat pekan lalu di sebuah penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat. Totok memastikan bahwa NT merupakan otak perencana perampokan itu. “Perencanaan pencurian dengan kekerasan ini dilakukan sejak yang bersangkutan mendekam di LP Sragen. Ia mengajak 4 pelaku lainnya,” ucap Totok.
NT pulalah, kata Totok, yang membeli mobil Kijang Innova warna hitam untuk melancarkan aksinya. Ia juga memalsukan pelat nomor polisi warna merah di kendaraan itu untuk mengecoh penjaga rumah dinas wali kota. “Di CCTV, NT ini kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali,” ujar Totok.
Residivis
Dari perampokan tersebut, mereka mendapat uang Rp 730 juta. NT mengambil bagian Rp 140 juta, tiga buah arloji merek Chase. Secara tak sengaja, menurut Totok, saat menangkap NT di kamar penginapan itu, polisi juga mendapati buron kasus narkoba Polres Tanjung Perak, Surabaya. Di dalam kamar, polisi menemukan sabu-sabu 3 kilogram. Buron itu telah diserahkan ke Polres Tanjung Perak untuk diproses lebih lanjut.
Sehari kemudian, polisi menangkap AJ di sebuah SPBU di wilayah Jombang, Jawa Timur. Di rekaman CCTC, kata Totok, AJ terlihat mengenakan batik. Peran AJ membangunkan anggota Satpol PP yang bertugas menjaga rumah dinas sambil mengancam. AJ mengikat para penjaga itu dengan tali yang barang buktinya sudah diidentifikasi secara ilmiah di laboratorium forensik.
“AJ mendapat jatah Rp 100 juta. Sejak peristiwa itu ia tidak pulang ke rumah, namun mobil berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya,” tutur Totok.
Pada Minggu dua hari kemudian, polisi menyusul menangkap AS/ASN di kos-kosan adiknya di Medan, Sumatera Utara. AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram. Adapun dua tersangka yang belum tertangkap dan telah ditetapkan DPO ialah Oki Supriadi dan Medi Afriant.
Menurut Totok komplotan ini pernah menggasak gudang distributor rokok Gudang Garam di Pasuruan pada 14 November 2022 lalu. Waktu itu mereka menggondol uang Rp 200 juta dari gudang tersebut. “Mereka semuanya merupakan residivis. NT lima kali dihukum, yakni pada 2008, 2012, 2017, 2019 dan 2020 di LP Madiun. ASN pernah menghuni LP Jayapura pada 2017, LP Sragen 2019 dan LP Madiun 2020. Sedangkan AJ dihukum tiga kali di LP Sidoarjo pada 2004, LP Gresik 2016 dan LP Demak 2019,” kata Totok.
Baca Juga: Ini Kronologi Wali Kota Blitar Disekap Perampok