Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Poin Jawaban Jaksa atas Pleidoi Ricky Rizal

image-gnews
Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat 27 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan replik atau nota keberatan terdakwa, dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim untuk menolak nota pembelaan tersebut karena jaksa melihat dalil dari penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat 27 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan replik atau nota keberatan terdakwa, dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim untuk menolak nota pembelaan tersebut karena jaksa melihat dalil dari penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atau jawaban dari pleidoi Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Jumat, 27 Januari 2023. Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim mengabaikan semua pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.

"Kami memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal agar, satu, mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," ujar jaksa di PN Jaksel hari ini.

1. Secara Tegas Tahu Rencana Pembunuhan 

Dalam pleidoinya Ricky Rizal menyatakan tidak mengetahui skenario pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, JPU membantah hal tersebut dengan kesaksian dari Ricky Rizal sendiri yang mengatakan bahwa dirinya disuruh untuk menembak Brigadir J lalu menolak. Sehingga tidak masuk akal apabila eks ajudan Ferdy Sambo itu tidak tahu

"Saat tiba di rumah saguling pukul 15.40 WIB Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dipanggil oleh saksi Ferdi Sambo ke lantai 3," kata Jaksa. Saat itu, Ricky mengatakan ditanya tentang peristiwa di rumah Sambo di Magelang, yang kemudian dijawab tidak tahu.

"Lalu (Ricky Rizal) diminta untuk memback-up dan diminta menembak korban Yosua yang juga ditolak oleh Ricky Rizal," kata Jaksa.

2. Ricky Rizal Tidak Tahu Permasalahan Putri Candrawathi dengan Korban

Dalam pleidoi, penasehat hukum mengatakan bahwa Ricky Rizal tidak tahu permasalahan Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi. Namun hal itu dibantah dalam replik jaksa. Jaksa menyebut dalam keterangannya Ricky Rizal mengatakan bahwa dia mengantarkan Putri Candrawathi untuk isolasi mandiri di rumah Duren Tiga.

"Bahwa saat di Saguling, diminta untuk mengantar saksi Putri Candrawati ke rumah dinas Duren 3 nomor 46 dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri sehingga keterlibatannya diduga mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi sebenarnya sehingga tanggapan menasehati pun dalam pembelaannya untuk dikesampingkan," kata jaksa.

3. Mengamankan Senjata Steyr AUG Sebagai Skenario Pembunuhan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JPU menjelaskan bahwa keterlibatan Ricky Rizal adalah ikut mengamankan senjata Steyr AUG saat di Magelang menuju Rumah Duren Tiga

"Ricky Rizal Wibowo dengan jelas dan tegas menerangkan bahwa saat di Magelang mengamankan senjata api korban Novriansyah Hutabarat  dan tidak menegaskan alasan pengamanan senjata api tersebut," kata jaksa.

JPU juga menganggap bahwa hal tersebut yang membuat Brigadir Yosua tidak bisa melakukan perlawanan.

"Tindakan mengamankan senjata api milik korban Nofriansyah Hutabarat yang ternyata adalah salah satu bagian dari rangkaian rencana tersebut dan menjadi hubungan kausalitas langsung terampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut," ujar jaksa.

Menurut penuntut, senjata api itu yang membuat Brigadir Yosua tidak bisa melakukan perlawanan dan senjata api tersebut juga yang digunakan untuk membuat skenario atau cerita rekayasa dengan judul tembak menembak di rumah Duren Tiga nomor 46.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

7 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

9 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

10 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

10 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

15 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

23 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

37 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

54 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama