"

3 Poin Jawaban Jaksa atas Pleidoi Ricky Rizal

Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat 27 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan replik atau nota keberatan terdakwa, dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim untuk menolak nota pembelaan tersebut karena jaksa melihat dalil dari penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat 27 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan replik atau nota keberatan terdakwa, dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim untuk menolak nota pembelaan tersebut karena jaksa melihat dalil dari penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atau jawaban dari pleidoi Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Jumat, 27 Januari 2023. Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim mengabaikan semua pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.

"Kami memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal agar, satu, mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," ujar jaksa di PN Jaksel hari ini.

1. Secara Tegas Tahu Rencana Pembunuhan 

Dalam pleidoinya Ricky Rizal menyatakan tidak mengetahui skenario pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, JPU membantah hal tersebut dengan kesaksian dari Ricky Rizal sendiri yang mengatakan bahwa dirinya disuruh untuk menembak Brigadir J lalu menolak. Sehingga tidak masuk akal apabila eks ajudan Ferdy Sambo itu tidak tahu

"Saat tiba di rumah saguling pukul 15.40 WIB Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dipanggil oleh saksi Ferdi Sambo ke lantai 3," kata Jaksa. Saat itu, Ricky mengatakan ditanya tentang peristiwa di rumah Sambo di Magelang, yang kemudian dijawab tidak tahu.

"Lalu (Ricky Rizal) diminta untuk memback-up dan diminta menembak korban Yosua yang juga ditolak oleh Ricky Rizal," kata Jaksa.

2. Ricky Rizal Tidak Tahu Permasalahan Putri Candrawathi dengan Korban

Dalam pleidoi, penasehat hukum mengatakan bahwa Ricky Rizal tidak tahu permasalahan Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi. Namun hal itu dibantah dalam replik jaksa. Jaksa menyebut dalam keterangannya Ricky Rizal mengatakan bahwa dia mengantarkan Putri Candrawathi untuk isolasi mandiri di rumah Duren Tiga.

"Bahwa saat di Saguling, diminta untuk mengantar saksi Putri Candrawati ke rumah dinas Duren 3 nomor 46 dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri sehingga keterlibatannya diduga mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi sebenarnya sehingga tanggapan menasehati pun dalam pembelaannya untuk dikesampingkan," kata jaksa.

3. Mengamankan Senjata Steyr AUG Sebagai Skenario Pembunuhan

JPU menjelaskan bahwa keterlibatan Ricky Rizal adalah ikut mengamankan senjata Steyr AUG saat di Magelang menuju Rumah Duren Tiga

"Ricky Rizal Wibowo dengan jelas dan tegas menerangkan bahwa saat di Magelang mengamankan senjata api korban Novriansyah Hutabarat  dan tidak menegaskan alasan pengamanan senjata api tersebut," kata jaksa.

JPU juga menganggap bahwa hal tersebut yang membuat Brigadir Yosua tidak bisa melakukan perlawanan.

"Tindakan mengamankan senjata api milik korban Nofriansyah Hutabarat yang ternyata adalah salah satu bagian dari rangkaian rencana tersebut dan menjadi hubungan kausalitas langsung terampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut," ujar jaksa.

Menurut penuntut, senjata api itu yang membuat Brigadir Yosua tidak bisa melakukan perlawanan dan senjata api tersebut juga yang digunakan untuk membuat skenario atau cerita rekayasa dengan judul tembak menembak di rumah Duren Tiga nomor 46.








Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

1 hari lalu

Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

Top 3 Dunia pada Selasa 21 Maret 2023 didominasi kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia untuk menemui Presiden Vladimir Putin.


Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

1 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Amerika Serikat menyoroti kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik bersenjata dengan separatis di Papua, dalam catatan HAM tahunannya.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

2 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

8 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajak pengacara Dody Prawiranegara gunakan dalil pembelaan yang sama, terutama salah pasal dakwaan.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

9 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?


Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

11 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer dianggap tepat.


Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

12 hari lalu

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (tengah) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kiri) dan Syahrial Martanto (kanan) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

Dua dari tujuh pimpinan LPSK tidak setuju dengan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.


Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

12 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, Kamis, 9 Maret 2023.


LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

12 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

Ronny membantah klaim LPSK yang menyebut Richard Eliezer telah melanggar klausul perjanjian perlindungan.


Dua Pimpinan LPSK Tak Setuju Pencabutan Perlindungan Richard Eliezer

12 hari lalu

Kepala Biro Penelaaahan Permohonan (BPP) dan Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban (BPHSK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (tengah) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kiri) dan Syahrial Martanto (kanan) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Dua Pimpinan LPSK Tak Setuju Pencabutan Perlindungan Richard Eliezer

Dua dari tujuh pimpinan LPSK menyatakan dissenting opinion atas keputusan pencabutan perlindungan untuk Richard Eliezer.