Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Bongkar Peran Izil Azhar, Eks Panglima GAM, di Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Editor

Febriyan

image-gnews
Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, resmi memakai rompi tahanan setelah menjadi buronan selama 5 tahun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Izil ditangkap terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 yang mengamankan dan menetapkan 4 orang tersangka, salah satunya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah mencapai Rp.32,3 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh.F TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, resmi memakai rompi tahanan setelah menjadi buronan selama 5 tahun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Izil ditangkap terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 yang mengamankan dan menetapkan 4 orang tersangka, salah satunya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah mencapai Rp.32,3 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh.F TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan penangkapan buronan kasus korupsi Dermaga Sabang, Aceh, Izil Azhar. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Izil Azhar ditangkap karena keterlibatannya sebagai perantara kasus suap dengan total nilai Rp.32,4 miliar.

Johanis mengatakan perkara tersebut bermula pada era kepemimpinan periode pertama eks Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf pada tahun 2006-2011. Ia mengatakan dalam periode pemerintahan tersebut terdapat program pembangunan Dermaga Sabang yang pembiayaannya berasal dari APBN.

“Ketika proyek tersebut berjalan Irwandi Yusuf selaku gubernur menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak board of management PT NS (Nindya Sejati) Joint Operation,” kata Johanis pada Rabu 25 Januari 2023.

Izil terima uang suap untuk Irwandi Yusuf

Demi memuluskan proses penyerahan uang suap, Johanis mengatakan terdapat peran Izil Azhar sebagai perantara uang suap. Ia menyebut Izil merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf untuk menerima uang suap tersebut.

“Tersangka IA menerima uang suap dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid secara bertahap dari tahun 2008 hingga 2011 dengan nominal bervariasi dengan total Rp.32,4 miliar,” ujar dia.

Johanis juga mengatakan ada sebuah tempat khusus yang biasa digunakan sebagai tempat penyerahan uang suap. Ia menjelaskan lokasi tersebut adalah rumah Irwandi Yusuf dan sebuah jalan di depan Masjid Baiturrahman Banda Aceh.

“Mengenai sumber dana yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Sabang,” kata Johanis.

Izil terancam hukuman penjara hingga 20 tahun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas perbuatannya tersebut, Johanis mengatakan Izil Azhar akan dikenakan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan salah satu DPO ini adalah bentuk nyata keseriusan KPK menyelesaikan setiap perkara yang menjadi proiritas untuk dapat segera dibawa ke persidangan,” ujar dia.

Izil Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada tahun 2018 lalu. Namun, pada saat itu KPK belum menahan eks Panglima GAM tersebut karena dia melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum. Nyaris lima tahun berselang, Izil ditangkap oleh komisi antirasuah pada Selasa 24 Januari 2023 di Banda Aceh. Pengumuman penangkapan Izil Azhar tersebut diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Benar, salah satu DPO atas nama Izil Azhar telah ditangkap oleh KPK dengan bantuan dari pihak Polda Nanggroe Aceh Darussalam,” kata dia melalui keterangan tertulis.

Izil Azhar merupakan mantan anggota Korps Marinir yang kemudian desersir dan bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Di sana dia disebut sebagai salah satu tokoh yang disegani dan mendapat julukan "Bapak Marines". Izil pun sempat diangkat sebagai Panglima GAM Kota Sabang, Aceh. Setelah perjanjian damai antara GAM dan Indonesia terjadi pada 15 Agustus 2005, Izil pun terjun ke dunia politik bersama Irwandi Yusuf. Izil disebut menjadi tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

6 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

16 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.