TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Bidang Ketenagakerjaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mengatakan kericuhan antar pegawai PT Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI merupakan dampak nyata dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyebut hal tersebut terjadi karena banyak regulasi yang bermasalah dalam undang-undang tersebut.
"Selagi persoalan regulasi ini tidak dituntaskan, maka persoalan kericuhan seperti itu akan terus muncul. Hari ini di Morowali Utara, besok bisa saja terjadi di tempat lain," ujar dia pada Rabu 25 Januari 2023.
Indra menegaskan partainya sejak awal menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang banyak mendapat kritik dari masyarakat. Selain itu, menurut dia, kerusuhan PT GNI tidak akan terjadi jika penegak hukum melakukan tugas sebagaimana mestinya.
"Sejak awal PKS mendorong Presiden Jokowi menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk mencabut UU Cipta Kerja," kata Indra.
UU Cipta Kerja disebut menciptakan masalah ketenagakerjaan
Anggota DPR-RI Fraksi PKS lainnya, Netty Prasetiyani juga mengatakan UU Cipta Kerja membawa dampak negatif dalam permasalahan ketenagakerjaan. Ia menyebut adanya UU Cipta Kerja tersebut semakin menunjukkan disparitas antara pekerja dengan pemerintah dalam menentukan kebijakan.
"Para pekerja dalam posisi lemah. Kejadian di Morowali Utara tidak akan terjadi kalau regulasinya benar dan berpihak pada pekerja," ujar dia.
Selanjutnya, sekilas kericuhan PT GNI