TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi mereka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Pleidoi ini merupakan sanggahan atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023. Sidang pembacaan pleidoi kedua terdakwa dijadwalkan digelar mulai pukul 9.30 WIB.
Tuntutan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menuai kekecewaaan
JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dan 8 tahun penjara kepada Putri. Tuntutan terhadap Richard lebih berat karena menurut jaksa, dia merupakan salah satu eksekutor dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Tuntutan terhadap Richard ini sempat menimbulkan polemik setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kecewa. Pasalnya, menurut LPSK, mereka telah mengirimkan surat rekomendasi Richard sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Sebagai justice collaborator, Richard berhak mendapatkan keringanan hukuman
Pihak Kejaksaan Agung kemudian menanggapi kekecewaaan itu dengan menyatakan mereka merasa LPSK mengintervensi. Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyatakan Richard Eliezer tak bisa menyandang status sebagai justice collaborator karena belum ada penetapan pengadilan. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa peran Richard sebagai eksekutor membuat dia tak bisa menyandang status justice collaborator.
Selanjutnya, Richard menjadi justice collaborator setelah bongkar skenario palsu Sambo