Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan Bacakan Pleidoi Hari ini

Editor

Febriyan

Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi mereka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Pleidoi ini merupakan sanggahan atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023. Sidang pembacaan pleidoi kedua terdakwa dijadwalkan digelar mulai pukul 9.30 WIB.

Tuntutan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menuai kekecewaaan

JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dan 8 tahun penjara kepada Putri. Tuntutan terhadap Richard lebih berat karena menurut jaksa, dia merupakan salah satu eksekutor dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022. 

Tuntutan terhadap Richard ini sempat menimbulkan polemik setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kecewa. Pasalnya, menurut LPSK, mereka telah mengirimkan surat rekomendasi Richard sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Sebagai justice collaborator, Richard berhak mendapatkan keringanan hukuman

Pihak Kejaksaan Agung kemudian menanggapi kekecewaaan itu dengan menyatakan mereka merasa LPSK mengintervensi. Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyatakan Richard Eliezer tak bisa menyandang status sebagai justice collaborator karena belum ada penetapan pengadilan. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa peran Richard sebagai eksekutor membuat dia tak bisa menyandang status justice collaborator.

Selanjutnya, Richard menjadi justice collaborator setelah bongkar skenario palsu Sambo








Korban Penganiayaan Mario Dandy akan Ajukan Ganti Rugi

50 menit lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy akan Ajukan Ganti Rugi

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, mengajukan restitusi atau ganti rugi berkaitan dengan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo


Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa

2 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa

Kuasa hukum Dody Prawiranegara berharap jaksa mempertimbangkan kliennya sebagai justice collaborator di kasus sabu Teddy Minahasa.


Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

2 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

Pengacara Dody Prawiranegara mengatakan kejujuran kliennya dalam perkara Teddy MInahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

3 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.  Dalam kesaksiannya Teddy Minahasa membantah menerima paket berisi puluhan ribu dolar Singapura hasil penjualan sabu yang dibawa Dody ke rumahnya pada tanggal 29 September 2023 malam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

Pengacara kecewa kejujuran kliennya dalam kasus sabu Teddy Minahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

4 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

6 hari lalu

Polisi turut mengamankan Memperingati Hari Tanpa Deskriminasi Sedunia di tengah Aksi Kamisan ke-765 di depan Istana Negara Jakarta Pusat, Kamis 3 Marer 2023. Aksi kamisan ke-766 ini membawa harapan kepada pemerintah agar tuntutan pelanggaran HAM dapat terselesaikan.  TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

Amerika Serikat keluarkan laporan HAM tahunan. Dalam laporan tersebut, turut disinggung soal kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan konflik Papua


Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

6 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Kasus Ferdy Sambo sudah sampai mancanegara. Setelah ikut diberitakan media asing, kini kasus Ferdy Sambo juga masuk dalam laporan HAM tahunaan


Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

7 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Keluarga korban mutilasi berharap pelaku dihukum mati karena pembunuhan itu sangat keji: nyawa harus dibalas nyawa


Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

8 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

8 hari lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

Pelaku mutilasi Kaliurang terjerat pinjaman online di tiga aplikasi berbeda. Membunuh untuk menguasai harta korban.