TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan DPR Fadli Zon mengatakan permintaan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk mengelola informasi intelijen di berbagai instansi tidak menjadi soal. Musababnya, kata dia, sifatnya hanya koordinasi.
“Saya kira ngga ada masalah kalau misalkan itu keinginan Presiden. Dalam arti kan koordinasi, sifatnya. Karena biasanya kan badan intelijen itu langsung kepada Presiden,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Menurut politikus Gerindra itu, permintaan kepada Kementerian Pertahanan untuk mengorkestrasi informasi intelijen yang tersebar di berbagai instansi itu merupakan hak Presiden. Ia menilai Jokowi ingin informasi intelijen yang beragam itu bisa dipadukan di Kementerian Pertahanan. Dia menyebut sistem ini juga diterapkan di sejumlah negara lain.
Adapun Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menilai langkah Presiden Jokowi yang menginginkan Kementerian Pertahanan menjadi koordinator intelijen di Indonesia berpotensi mengancam kebebasan sipil. Selain itu, mereka menilai langkah Jokowi itu melanggar konstitusi karena Kementerian Pertahanan merupakan satu dari tiga kementerian yang tidak bisa diubah maupun dibubarkan.
Baca juga: Kementerian Pertahanan Bakal Kelola Informasi dari BIN, Prabowo: Perintah Presiden
Kendati demikian, menurut Fadli, keputusan Jokowi itu tidak melanggar konstitusi. Pasalnya, kata dia, sifat koordinasi yang dimaksud berupa flow of information alias alur informasi. Sehingga, Kementerian Pertahanan tidak mengambil tanggung jawab instansi intelijen sepenuhnya.
“Sifatnya itu koordinatif, ya. Tetap sesuai dengan perundang-undangan. Tapi hal itu saya kira menyangkut masalah flow of information, bagian dari koordinasi. Bukan tanggung jawab sepenuhnya,” kata dia.
Selanjutnya, soal pernyataan Jokowi di acara Kemhan...