TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pemungutan Suara atau PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU. PPS dibentuk dengan tujuan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) di tingkat kelurahan atau desa. Pembentukan badan ad hoc Pemilu, seperti PPS, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018.
PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. PPS harus dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara. PPS memiliki anggota yang berjumlah tiga orang. Anggota PPS berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria. Dari ketiga orang tersebut,salah satu akan menjabat sebagai ketua dan dua orang lainnya sebagai anggota.
Lalu, apakah menjadi anggota PPS menerima gaji?
Melansir laman indonesiabaik.id, disebutkan bahwa menjadi PPS akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Gaji sebagai Ketua PPS adalah Rp 1.500.000 per bulan. Sedangkan, gaji sebagai anggota PPS adalah Rp 1.300.000 per bulan. Pada Pemilu 2024, masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Baca: KPU Komitmen Tak Ada Kecurangan Saat Perekrutan PPK dan PPS
Tahapan Pemilu 2024
Baca juga:
Tahapan Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tahapan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten,Kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
- 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- 14 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten, Kota: Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD Kabupaten, Kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi: Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD Provinsi
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden dan Wakil Presiden.
EIBEN HEIZIER
Baca juga: Apa Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara atau PPS?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.