TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk oleh KPU atau KIP kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. PPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan itu tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Panitia Pemungutan Suara dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. Dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara. PPS pun memiliki anggota berjumlah tiga orang dari tokoh masyarakat. Itu sesuai dengan kriteria tertentu yang terdiri atas satu orang sebagai ketua. Dua orang lainnya sebagai anggota.
Baca: Seleksi Anggota PPS Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini
Tugas PPS
Mengutip situs web JDIH KPU, tugas dari PPS sesuai dengan Pasal 26, yaitu:
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU, KIP Kabupaten, Kota melalui PPK
5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU atau KIP Kabupaten, Kota melalui PPK
6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota DPD
7. Melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU, KIP Kabupaten atau Kota melalui PPK
8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,KIP, KPU KIP Kabupaten atau Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
Mengutip dari situs web Mahkamah Konstitusi RI sesuai Pasal 27 peraturan PPS juga memiliki wewenang, yaitu:
1. Membentuk KPPS
2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KIP Kabupaten atau Kota, serta PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca: KPU Komitmen Tak Ada Kecurangan Saat Perekrutan PPK dan PPS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.