Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara atau PPS?

image-gnews
Ilustrasi pemungutan suara. ANTARA
Ilustrasi pemungutan suara. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk oleh KPU atau KIP kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. PPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan itu tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Panitia Pemungutan Suara dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. Dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara. PPS pun memiliki anggota berjumlah tiga orang dari tokoh masyarakat. Itu sesuai dengan kriteria tertentu yang terdiri atas satu orang sebagai ketua. Dua orang lainnya sebagai anggota.

Baca: Seleksi Anggota PPS Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini

Tugas PPS

Mengutip situs web JDIH KPU, tugas dari PPS sesuai dengan Pasal 26, yaitu:

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS)

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS

4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU, KIP Kabupaten, Kota melalui PPK

5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU atau KIP Kabupaten, Kota melalui PPK

6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota DPD

7. Melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU, KIP Kabupaten atau Kota melalui PPK

8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK

10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara

15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,KIP, KPU KIP Kabupaten atau Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

Mengutip dari situs web Mahkamah Konstitusi RI sesuai Pasal 27 peraturan PPS juga memiliki wewenang, yaitu:

1. Membentuk KPPS

2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS

6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT

7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KIP Kabupaten atau Kota, serta PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca: KPU Komitmen Tak Ada Kecurangan Saat Perekrutan PPK dan PPS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Daftar Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Syaratnya

2 jam lalu

Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Depok tahun 2020 di TPS 69, Depok, Rabu, 9 Desember 2020 Berdasarkan data hasil hitung cepat KPU hingga pukul 15.50 WIB, kubu petahana Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono unggul sementara dalam perolehan suara sebesar 56 persen sedangkan pasangan Pradi Supriatna dan Afifah Alia memperoleh 44 persen suara. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Cara Daftar Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Syaratnya

Begini cara daftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan syaratnya.


11 Daftar Panelis Debat Capres Cawapres Pertama Pilihan KPU, Ada Eks Ketua Komnas HAM

3 jam lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
11 Daftar Panelis Debat Capres Cawapres Pertama Pilihan KPU, Ada Eks Ketua Komnas HAM

KPU telah merilis 11 panelis debat capres cawapres tema hukum dan pemberantasan korupsi, yang diadakan 12 Desember 2023. Ada eks Ketua Komnas HAM


11 Panelis Debat Capres Perdana, Ada Pakar dan Guru Besar dari Sejumlah Kampus

4 jam lalu

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.  TEMPO/Subekti.
11 Panelis Debat Capres Perdana, Ada Pakar dan Guru Besar dari Sejumlah Kampus

KPU mengumumkan 11 panelis yang bertugas merumuskan pertanyaan bagi para kandidat debat capres.


Draft Format Debat Capres Cawapres dari KPU Dikritik

5 jam lalu

Tim perwakilan pasangan calon presiden-wakil presiden mengkritik draf format debat dari KPU.
Draft Format Debat Capres Cawapres dari KPU Dikritik

Format debat capres cawapres dari KPU tidak mencerminkan debat, melainkan hanya menampilkan visi dan misi.


Melihat Persiapan Debat Perdana Ketiga Calon Capres-Cawapres

5 jam lalu

Tiga pasangan capres dan cawapres, Anies - Muhaimin, Prabowo - Gibran, dan Ganjar - Mahfud, menghadiri pengundian nomor urut capres dan cawapres dalam Pilpres 2024, pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Melihat Persiapan Debat Perdana Ketiga Calon Capres-Cawapres

Capres-cawapres akan melaksanakan sesi debat perdana pada Selasa, 12 Desember 2023. Bertema hukum, HAM, pemberantasan korupsi.


IM57+ Wanti-wanti Masyarakat Tak Termakan Janji Debat Capres

6 jam lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57+ Wanti-wanti Masyarakat Tak Termakan Janji Debat Capres

Publik diminta tak mengulangi kesalahan saat mendengarkan debat capres sebelumnya. Saat itu Jokowi berjanji menguatkan KPK.


Debat Capres Diprediksi Bakal Mirip Ajang Orasi Calon Presiden

9 jam lalu

Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka tertawa bersama saat mengambil nomor urut dalam Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Debat Capres Diprediksi Bakal Mirip Ajang Orasi Calon Presiden

Dalam debat capres-cawapres, moderator hanya membacakan pertanyaan yang disusun oleh tim panelis.


Cerita Bivitri Susanti Tolak Tawaran KPU Jadi Panelis Debat Capres

10 jam lalu

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Bivitri Susanti Tolak Tawaran KPU Jadi Panelis Debat Capres

Peran panelis dalam debat capres dianggap tak maksimal. Hanya membuat pertanyaan, tanpa memberi ruang untuk mendalami gagasan calon.


Debat Capres Cawapres Pertama Soal Pemberantasan Korupsi, IM57+: Jangan Termakan Janji Manis Seperti Dulu

20 jam lalu

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 13 April 2019. ANTARA
Debat Capres Cawapres Pertama Soal Pemberantasan Korupsi, IM57+: Jangan Termakan Janji Manis Seperti Dulu

Debat capres cawapres pertama soal hukum dan pemberantasan korupsi. IM57+ ingatkan janji manis Jokowi pada kontestasi 2014 dan 2019. Kenyataannya?


Tidak Ada Pertanyaan Pendalaman bagi Panelis Debat Capres

20 jam lalu

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers terkait kasus mutilasi warga Papua di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Komnas HAM menyampaikan laporan mengenai kasus mutilasi warga Papua yang melibatkan prajurit TNI di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Komnas HAM menduga ada tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia hingga hilangnya nyawa di kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tidak Ada Pertanyaan Pendalaman bagi Panelis Debat Capres

Mantan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mengatakan panelis debat capres tidak dapat mengajukan pertanyaan pendalaman dari jawaban paslon.