TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang dibacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar selama sepekan ini. Richard akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan ini kemudian menimbulkan kontroversi. Musababnya, jaksa mengajukan tuntutan 12 tahun penjara yang dinilai terlalu tinggi karena status Richard sebagai justice collaborator.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai tuntutan terhadap Richard Eliezer tinggi karena yang bersangkutan bertindak sebagai pelaku sehingga tuntutan hukumannya tinggi.
Baca juga: LPSK Sebut Tuntutan Richard Eliezer Bikin Orang Enggan Menjadi Justice Collaborator
Soal mengapa dalam tuntutan Richard tak dijadikan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, Hibnu mengatakan, JC merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sedangkan dalam kasus tersebut RE agak sulit dijadikan sebagai justice collaborator.
"Memang itu rekomendasi dari LPSK, dan rekomendasi kan bisa dipakai, bisa tidak. Karena pertimbangan jaksa, dia (RE) eksekutor, dia yang menembak, maka dalam tuntutan hukumannya, pandangan jaksa berdasarkan tuntutan seumur hidup terhadap FS, sehingga turunnya menjadi 12 tahun," kata dia.
Sebelumnya LPSK menyayangkan vonis 12 tahun terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut tuntutan tersebut bisa membuat orang enggan menjadi justice collaborator.
"Ya, orang akan menjadi ragu efektivitas menjadi JC (justice collaborator) karena belum tentu akan diringankan tuntutan terhadapnya," kata Edwin melalui pesan tertulis kepada Tempo, Jum'at, 20 Januari 2023.
Edwin mengatakan seseorang mau menjadi justice collaborator karena ada harapan mendapat imbalan setimpal. Dalam kasus Richard, kata dia, imbalan yang diharapkan adalah keringanan hukuman yang akan diterima.
"(Tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum) Merupakan ketidaksesuaian dengan apa yang diharapkan," ujar dia.
Edwin menyatakan seseorang biasanya mempertimbangkan berbagai hal untuk menjadi justice collaborator. Salah satu diantaranya adalah dia akan menerima ancaman dari para pelaku lainnya.
Tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Richard, menurut dia, akan membuat orang berpikir semakin panjang untuk menjadi justice collaborator.
"Seorang JC itu ada ancaman dicap sebagai pengkhianat oleh terdakwa lain, sehingga tuntutan Eliezer akan membuat orang berpikir dua kali menjadi JC," ujar dia.
Baca juga: 6 Respons atas Tuntutan Berat Richard Eliezer Meski Berstatus Justice Collaborator