TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan vonis 12 tahun terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut tuntutan tersebut bisa membuat orang enggan menjadi justice collaborator.
"Ya, orang akan menjadi ragu efektivitas menjadi JC (justice collaborator) karena belum tentu akan diringankan tuntutan terhadapnya," kata Edwin melalui pesan tertulis kepada Tempo, Jum'at, 20 Januari 2023.
Edwin mengatakan seseorang mau menjadi justice collaborator karena ada harapan mendapat imbalan setimpal. Dalam kasus Richard, kata dia, imbalan yang diharapkan adalah keringanan hukuman yang akan diterima.
"(Tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum) Merupakan ketidaksesuaian dengan apa yang diharapkan," ujar dia.
Edwin menyatakan seseorang biasanya mempertimbangkan berbagai hal untuk menjadi justice collaborator. Salah satu diantaranya adalah dia akan menerima ancaman dari para pelaku lainnya.
Tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Richard, menurut dia, akan membuat orang berpikir semakin panjang untuk menjadi justice collaborator.
"Seorang JC itu ada ancaman dicap sebagai pengkhianat oleh terdakwa lain, sehingga tuntutan Eliezer akan membuat orang berpikir dua kali menjadi JC," ujar dia.
Tuntutan Richard Eliezer lebih berat dari tiga terdakwa lainnya