Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Respons atas Tuntutan Berat Richard Eliezer Meski Berstatus Justice Collaborator

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa Richard Eliezer menangis sambil memeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy setelah mendengar tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa tampak tak mempertimbangkan status Richard sebagai justrice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Richard Eliezer menangis sambil memeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy setelah mendengar tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa tampak tak mempertimbangkan status Richard sebagai justrice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, pada Rabu, 18 Januari 2023. 

Banyak pihak yang kecewa atas tuntutan tersebut, terlebih Richard telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dan disetujui oleh Lembaga Penjamin Saksi dan Korban atau LPSK. Seperti diketahui, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

Berikut sejumlah fakta dan respons atas tuntutan terdakwa Richard Eliezer:

1. LPSK sebut Richard semestinya dituntut lebih ringan

LPSK menilai tuntutan jaksa terhadap Richard yang berstatus justice collaborator semestinya lebih rendah di antara para terdakwa lain. Adapun tuntutan yang dikenakan pada dirinya lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara. Richard menjadi terdakwa dengan hukuman terberat kedua dalam perkara ini setelah Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebut justice collaborator mendapat penghargaan dipidana lebih ringan dibandingkan terdakwa lain. 

Menurut dia, tuntutan jaksa tidak menggambarkan hal itu, karena Richard dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Padahal, kata dia, UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak melihat kualitas perbuatan seorang JC, melainkan dinilai berdasarkan kontribusinya.

2. Kejaksaan Agung tak mempertimbangkan status Richard

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengakui pihaknya tak mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator saat menjatuhkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. 

Jaksa penuntut umum tak menampik peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai saksi pelaku yang membongkar kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi hal meringankan tuntutan. Kendati demikian, hal itu tak membuat jaksa memberikan hukuman ringan kepada Richard.

3. Peran Richard sebagai eksekutor pembunuhan

Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Yosua menjadi hal yang memberatkannya sehingga dia mendapatkan tuntutan 12 tahun. 

Selain itu, menurut jaksa, hal memberatkan lainnya karena perbuatan Richard menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Yosua. Peristiwa pembunuhan itu, menurut jaksa juga menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana, sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

4. Kuasa hukum Richard kecewa

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa terhadap kliennya. Ia menyayangkan jaksa tidak memperhatikan status Richard sebagai justice collaborator sebagai pertimbangan dalam melayangkan tuntutan.

Menurut Ronny, hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan diperoleh dari keterangan Richard Eliezer yang kemudian didukung alat bukti lainnya. Selain itu, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan pun publik telah mengetahui Richard menjadi eksekutor karena perintah Ferdy Sambo, dan berdasarkan keterangan ahli, Richard tidak bisa mengendalikan dan menganalisis perintah tersebut. 

Ronny mengatakan pihaknya akan fokus pada Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang perintah jabatan untuk meringankan hukuman Richard. “Terkait justice collaborator, kami harapkan bahwa ini belum selesai. Bahwa nanti kami harapkan majelis hakim sebagai wakil Tuhan juga akan membertimbangkan justice collaborator,” kata Ronny.

5. Keluarga Yosua kecewa Richard dituntut hukuman berat

Keluarga Brigadir Yosua menyatakan kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum kepada Richard. Meskipun Richard ikut mengeksekusi Yosua hingga tewas, pihak keluarga menyatakan sudah memaafkannya. 

Menurut kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, pihak keluarga berharap Richard mendapatkan keringanan tuntutan dan dituntut paling rendah dibanding terdakwa lain. Ia mengutarakan hal ini karena keluarga Yosua telah memaafkan Richard.

Dia menilai sikap Richard berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif dan memfitnah Yosua hingga tidak menyesal dan tidak mau mengakui kesalahan mereka. “Sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat,” kata Martin.

6. PSI nilai tuntutan jaksa kecilkan status justice collaborator

Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ikut merespons ihwal tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Richard yang lebih berat daripada tuntutan terhadap terdakwa lain. Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo mengatakan tuntutan berat terhadap Richard dapat mengecilkan keberadaan saksi pelaku yang bekerja sama dalam sistem peradilan pidana. 

Padahal peran saksi pelaku ini, kata dia, sangat vital dalam menguak kompleksitas kasus, terutama yang melibatkan banyak orang penting dan berpengaruh. "Seakan percuma menjadi justice collaborator. Bharada E sudah kooperatif selama persidangan. Banyak fakta hukum terungkap dan semestinya negara 'berterima kasih' kepada Bharada E," ujar Bimmo.

Baca: Richard Eliezer Ungkap Alasannya Membuka Skenario Palsu Pembunuhan Brigadir Yosua yang Dibuat Ferdy Sambo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

1 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

10 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

11 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

16 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

16 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.