TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Banyak pihak yang kecewa atas tuntutan tersebut, terlebih Richard telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dan disetujui oleh Lembaga Penjamin Saksi dan Korban atau LPSK. Seperti diketahui, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
Berikut sejumlah fakta dan respons atas tuntutan terdakwa Richard Eliezer:
1. LPSK sebut Richard semestinya dituntut lebih ringan
LPSK menilai tuntutan jaksa terhadap Richard yang berstatus justice collaborator semestinya lebih rendah di antara para terdakwa lain. Adapun tuntutan yang dikenakan pada dirinya lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara. Richard menjadi terdakwa dengan hukuman terberat kedua dalam perkara ini setelah Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebut justice collaborator mendapat penghargaan dipidana lebih ringan dibandingkan terdakwa lain.
Menurut dia, tuntutan jaksa tidak menggambarkan hal itu, karena Richard dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Padahal, kata dia, UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak melihat kualitas perbuatan seorang JC, melainkan dinilai berdasarkan kontribusinya.
2. Kejaksaan Agung tak mempertimbangkan status Richard
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengakui pihaknya tak mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator saat menjatuhkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum tak menampik peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai saksi pelaku yang membongkar kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi hal meringankan tuntutan. Kendati demikian, hal itu tak membuat jaksa memberikan hukuman ringan kepada Richard.
3. Peran Richard sebagai eksekutor pembunuhan
Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Yosua menjadi hal yang memberatkannya sehingga dia mendapatkan tuntutan 12 tahun.
Selain itu, menurut jaksa, hal memberatkan lainnya karena perbuatan Richard menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Yosua. Peristiwa pembunuhan itu, menurut jaksa juga menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Karena itu, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana, sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
4. Kuasa hukum Richard kecewa
Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa terhadap kliennya. Ia menyayangkan jaksa tidak memperhatikan status Richard sebagai justice collaborator sebagai pertimbangan dalam melayangkan tuntutan.
Menurut Ronny, hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan diperoleh dari keterangan Richard Eliezer yang kemudian didukung alat bukti lainnya. Selain itu, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan pun publik telah mengetahui Richard menjadi eksekutor karena perintah Ferdy Sambo, dan berdasarkan keterangan ahli, Richard tidak bisa mengendalikan dan menganalisis perintah tersebut.
Ronny mengatakan pihaknya akan fokus pada Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang perintah jabatan untuk meringankan hukuman Richard. “Terkait justice collaborator, kami harapkan bahwa ini belum selesai. Bahwa nanti kami harapkan majelis hakim sebagai wakil Tuhan juga akan membertimbangkan justice collaborator,” kata Ronny.
5. Keluarga Yosua kecewa Richard dituntut hukuman berat
Keluarga Brigadir Yosua menyatakan kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum kepada Richard. Meskipun Richard ikut mengeksekusi Yosua hingga tewas, pihak keluarga menyatakan sudah memaafkannya.
Menurut kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, pihak keluarga berharap Richard mendapatkan keringanan tuntutan dan dituntut paling rendah dibanding terdakwa lain. Ia mengutarakan hal ini karena keluarga Yosua telah memaafkan Richard.
Dia menilai sikap Richard berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif dan memfitnah Yosua hingga tidak menyesal dan tidak mau mengakui kesalahan mereka. “Sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat,” kata Martin.
6. PSI nilai tuntutan jaksa kecilkan status justice collaborator
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ikut merespons ihwal tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Richard yang lebih berat daripada tuntutan terhadap terdakwa lain. Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo mengatakan tuntutan berat terhadap Richard dapat mengecilkan keberadaan saksi pelaku yang bekerja sama dalam sistem peradilan pidana.
Padahal peran saksi pelaku ini, kata dia, sangat vital dalam menguak kompleksitas kasus, terutama yang melibatkan banyak orang penting dan berpengaruh. "Seakan percuma menjadi justice collaborator. Bharada E sudah kooperatif selama persidangan. Banyak fakta hukum terungkap dan semestinya negara 'berterima kasih' kepada Bharada E," ujar Bimmo.