TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mencabut masa pembantaran penahanan Lukas Enembe. Pasalnya, tim medis yang memantau kesehatannya menyatakan Gubernur Papua nonaktif itu sudah kembali sehat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe saat ini dalam keadaan stabil dan sehat. Oleh sebab itu, kata dia, tim penyidik telah menahan kembali Lukas Enembe di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Tim penyidik pada hari ini Jum'at 20 Januari 2023 telah mencabut status pembantaran yang bersangkutan," ujar Ali dalam keterangan tertulis hari ini.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPR Papua Terkait Lukas Enembe
Ali menambahkan setelah kembali ke Rutan KPK, Lukas Enembe tetap akan dipantau kesehatannya. Ia menambahkan tim dokter KPK secara rutin memeriksa kondisi kesehatan tersangka kasus suap dan gratifikasi itu.
"Kami juga mempersilakan tim dokter pribadi atau keluarga untuk berkunjung, sepanjang persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi," kata Ali.
Sebelumnya, tim penyidik kembali menangguhkan masa penahanan Lukas Enembe saat pemeriksaan pada Rabu 18 Januari 2023. Musababnya, dalam pemeriksaan tersebut Lukas Enembe mengaku sakit sehingga pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan. Ia pun dibawa dengan didampingi petugas KPK ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, Ali Fikri mengumumkan KPK kembali menangguhkan masa tahanan Lukas Enembe.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari tim dokter KPK tersangka LE dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan," ujar dia melalui keterangan tertulis beberapa hari lalu.
Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Papua. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak beberapa bulan terakhir.
Akan tetapi Lukas sempat menolak panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. Penolakan Lukas terhenti setelah tim penyidik KPK menangkapnya pada 10 Januari 2023 di sebuah restoran di Jayapura, Papua. Setelah itu, Lukas pun diterbangkan ke Jakarta dan menyandang status sebagai tahanan.
Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka, sebagai pemberi suap. Dia disebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas agar perusahaannya memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jangka panjang.
PT Tabi Bangun Papua disebut mendapatkan tiga proyek jangka panjang dengan total nilai Rp 41 miliar. Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.
Baca juga: KPK Kembali Bantarkan Penahanan Lukas Enembe