TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangguhkan penahanan tersangka kasus suap sejumlah proyek di Papua, Lukas Enembe. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pembantaran tersebut dilakukan lantaran Lukas disebut memerlukan perawatan kesehatan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari tim dokter KPK tersangka LE dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan,” kata Ali pada Rabu 18 Januari 2023.
Ali mengatakan Lukas saat ini sedang menjalani kontrol kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta. Termasuk, kata dia, untuk memberikan obat tambahan yang diperlukan terkait penyakit yang diderita Lukas Enembe.
“Rawat jalan tersebut berdasarkan saran dan rekomendasi dari tim dokter KPK dan juga dokter dari RSPAD,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kondisi Lukas Enembe disebut sudah stabil
Namun demikian, Ali menjelaskan saat ini Gubernur Papua nonaktif tersebut dalam keadaan stabil. Ia menyebut yang bersangkutan sudah bisa melakukan aktivitasnya secara mandiri.
“Tersangka LE di Rutan KPK sudah bisa mandi sendiri bahkan bisa makan secara mandiri tanpa perlu dibantu,” kata Ali.
Kemarin, Lukas dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rijanto Lakka yang disebut KPK sebagai pemberi suap. Meski berada di dalam ruang pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Lukas belum diperiksa secara materi karena sakitnya kambuh. Dia kemudian dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas sebelumnya juga sempat menjalani di RSPAD Gatot Soebroto usai ditangkap KPK pada 10 Januari lalu di Jayapura. Dia masuk ke rumah sakit itu setibanya di Jakarta.
Setelah sekitar satu hari menginap di RSPAD Gatot Soebroto, politikus Partai Demokrat itu kemudian dibawa KPK untuk menjalani pemeriksaan pada 12 Januari 2023. Akan tetapi saat itu pemeriksaan juga masih belum menyentuh materi perkara karena Lukas menyatakan tak enak badan.
Kasus yang menjerat Lukas Enembe
KPK menuding Lukas Enembe menerima suap dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. KPK menyatakan Lukas menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijanto Luakka agar perusahaan miliknya bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang.
|
Dalam kesepakatan itu, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak. PT Tabi Bangun Papua milik Rijantono Lakka mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar.
KPK juga telah menyita sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas senilai Rp.76,2 miliar. Hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas senilai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.