Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Tragedi Kanjuruhan Dilarang Disiarkan Secara Langsung, Koalisi Masyarakat Sipil Desak KY Lakukan Ini

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Sejumlah perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut kasus tragedi Kanjuruhan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut kasus tragedi Kanjuruhan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil khawatir pelaksaan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Surabayaa saat ini hanya dijadikan sekadar formalitas. Mereka pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan.

Permintaan itu disampaikan saat perwakilan sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi gedung KY pada hari ini, Kamis, 19 Januari 2023. Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldi, yang ikut dalam pertemuan tersebut menyatakan kekhawatiran mereka berangkat dari pembatasan akses sidang yang dilakukan pihak PN Surabaya. 

Dia menilai, pembatasan akses itu berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Sejumlah pembatasan akses itu seperti dilarangnya siaran langsung sidang hingga pembatasan jumlah pengunjung.

"Karena seharusnya masyarakat ataupun kelompok masyarakat sipil lainnya diberikan akses seluasnya untuk melakukan pemantauan, agar tidak terjadi adanya penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim," kata Andi Muhammad Rezaldi, saat dijumpai di Lobby Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. 

Persoalkan kehadiran terdakwa secara daring

Merujuk pada KUHAP maupun Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Andi menjelaskan, proses persidangan tersebut harusnya terbuka seluas-luasnya. Dia pun menyoroti keputusan terdakwa tragedi yang menewaskan 135 orang itu tak dihadirkan secara langsung, melainkan hanya secara daring. 

"Di proses persidangan mengingat berbagai regulasi yang ada, dan dari segi urgensi memungkinkan untuk para terdakwa hadir di dalam sidang pidana, terlebih lagi sekarang sudah dicabut keputusan berkaitan PPKM oleh pemerintah," kata dia. 

Andi pun menyinggung soal pembatasan peserta karena alasan keamanan. Menurut dia, PN Surabaya seharusnya berinisiatif menghadirkan opsi lain pada publik, supaya hak publik dalam pengawasan langsung proses persidangan terpenuhi. 

"Pilihan kan ada berbagai macam, ada misalnya kan live delay atau bentuk-bentuk lainnya," sarannya.

Selanjutnya, soal pengacara terdakwa yang berasal dari anggota kepolisian

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

10 jam lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Hasil Liga 1: RANS Nusantara FC Jadi Tim Terakhir yang Terdegradasi, Susul Persikabo 1973 dan Bhayangkara FC

4 hari lalu

PSM Makassar saat melawan RANS Nusantara FC dalam BRI Liga 1. FOTO/vidio.com
Hasil Liga 1: RANS Nusantara FC Jadi Tim Terakhir yang Terdegradasi, Susul Persikabo 1973 dan Bhayangkara FC

RANS Nusantara FC dipastikan terdegradasi dari Liga 1 setelah kalah 2-3 dari tuan rumah PSM Makassar pada pekan ke-34, Selasa, 30 April 2024.


Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

4 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

Madura United meraih satu tiket tersisa untuk melangkah ke babak Championship Series Liga 1 2023-2024. Bagaimana rekap hasil pekan terakhir?


Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

9 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

Arema FC berhasil memetik kemenangan dramatis saat menjamu PSM Makassar pada pekan ke-33 Liga 1.


Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

18 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

Masyarakat sipil mendesak pelaksanaan Pengadilan Rakyat untuk mengungkap praktik tak lazim yang terjadi dalam pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024


Jadwal dan Prediksi PSS Sleman vs Arema FC di Pekan Ke-31 Liga 1 Senin 15 April 2024

20 hari lalu

Para pemain Arema FC saat berlatih. Doc. PT LIB.
Jadwal dan Prediksi PSS Sleman vs Arema FC di Pekan Ke-31 Liga 1 Senin 15 April 2024

Laga PSS Sleman vs Arema FC akan hadir pada pekan ke-31 Liga 1 2023-2024, Senin, 15 April. Simak jadwal dan prediksinya.


Jadwal Liga 1 Pekan 31 pada Senin 15 April 2024: Persib Bandung, Bali United dan Arema FC Main Tandang

20 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Jadwal Liga 1 Pekan 31 pada Senin 15 April 2024: Persib Bandung, Bali United dan Arema FC Main Tandang

Jadwal Liga 1 pekan ke-31 sempat ditunda karena alasan dukungan untuk timnas U-23 Indonesia yang bersiap tampil di Piala Asia U-23 2024 Qatar.


Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) di Gudang Perum Bulog, Jakarta, Senin 11 September 2023. Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua mulai pekan depan, Senin 11 September 2023. Penyaluran ini akan dilakukan kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan. Tempo/Tony Hartawan
Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan Pilpres 2024 bergulir.