TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Parsadaan Harahap menanggapi potensi kecurangan dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan segera dilaksanakan.
"Ini tentu sudah menjadi pemetaan kami di internal KPU RI, kami berkomitmen agar hal itu tidak terjadi dalam proses perekrutan ini," ujar Parsadaan dalam konferensi pers pada Kamis, 17 November 2022.
Sebelumnya diketahui bahwa, KPU RI mengadakan perekrutan untuk keanggotaan PPK dan PPS. Perekrutan PPK akan dilaksanakan pada 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022. Sedangkan perekrutan PPS akan dilaksanakan pada 18 desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Dalam prosesnya, KPU akan mengadakan pembekalan yang dilakukan pada jajarannya. Selain itu, untuk mengatasi potensi kecurangan, KPU memiliki tim supervisi, tim inspektorasi, dan tim pemantauan pengawasan, sehingga proses tersebut tidak tercederai oleh sesuatu yang bisa mengganggu kualitas perekrutan, serta kemampuan jajaran KPU di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Lebih lanjut, Parsadaan mengatakan bahwa KPU juga memiliki sanksi jika seseorang terbukti melakukan kecurangan, karena hal tersebut merupakan suatu pelanggaran inti.
"Tentu, jadi begini, inikan yang melakukan jajaran kami, secara kelembagaan tentunya kami memiliki Divisi Pengawasan Internal," katanya.
Dia berharap, KPU provinsi dan kabupaten dapat melakukan proses perekrutan ini dengan serius.
"Karena kemurnian suara itu dimulai dari jajaran kami di tingkat bawah," ujar Parsadaan.
NESA AQILA