3. Hal-hal yang meringankan Richard
Jaksa juga membacakan hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan mereka dalam menuntut Richard Eliezer. Mereka mengapresiasi peran Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan itu.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa.
Selain mengakui sebagai eksekutor, Richard juga yang menceritakan soal bagaimana Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Dia juga membeberakan peran Putri Candrawathi yang disebut mengetahui rencana yang disusun suaminya itu.
Selain itu, mereka juga mempertimbangkan status Richard yang belum pernah mendapatkan hukuman dan berlaku sopan serta kooperatif di persidangan. Jaksa juga menilai Richard telah menyesali perbuatannya serta telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir Yosua.
4. Sorakan ibu-ibu simpatisan Richard
Pengunjung sidang yang mayoritas ibu-ibu sontak bersorak usai jaksa membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara ke Richard Eliezer. Simpatisan Richard tidak menerima tuntutan jaksa karena dianggap terlalu berat.
Akibatnya, ruang sidang mendadak riuh. Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso sempat menenangkan, tapi tidak berhasil. Hakim Wahyu sempat menskor sidang dan meminta keamanan pengadilan untuk mengusir pengunjung sidang yang riuh.
Selanjutnya, tangisan Richard Eliezer