5. Richard Eliezer menangis
Richard Eliezer terlihat sempat menangis saat jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara tersebut. Usai pembacaan tuntutan, Richard pun berdiri dan menghampiri kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Keduanya kemudian berpelukan.
Tim penasehat hukum Richard Eliezer menanggapi tuntutan jaksa itu melukai rasa keadilan. Hal itu dikatakan setelah terdakwa Richard diminta menyampaikan keluhan dan berkonsultasi dengan tim penasehat hukum.
Lebih lanjut, pihak penasehat hukum Richard mengatakan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Tim penasehat hukum juga akan tetap memperjuangkan hak-hak kliennya.
6. LPSK Kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap Richard
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan hukuman berat yang diberikan jaksa kepada Richard Eliezer. Mereka menilai jaksa tak mempertimbangkan peran Richard sebagai justice collaborator.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, "Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami."
Susilaningtyas sebelumnya berharap Richard mendapatkan hukuman paling ringan diantara para terdakwa lainnya. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut pasal tersebut, justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua terakhir yang menjalani sidang penuntutan. Selain pembunuhan berencana, ada juga kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang mengiringi kasus ini. Dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo menyeret Hendra Kurniawan cs sebagai terdakwa.
EKA YUDHA SAPUTRA