TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu 18 Januari 2023.
Selain Putri Candrawathi, ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga akan menghadapi sidang tuntutan pada hari yang sama.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap dua terdakwa itu akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Bharada E disebut menembak Brigadir J atau perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Definisinya Menurut KUHP
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan di Komplek Polri Duren Tiga itu, disinyalir dipicu oleh adanya pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J menyulut emosi sang suami hingga terjadi pembunuhan berencana yang juga melibatkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di rumah dinas Duren Tiga.
Atas perbuatan tersebut, Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup pada Selasa, 17 Januari 2023. Sementara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut oleh jaksa penuntut umum masing-masing hukuman penjara 8 tahun pada 16 Januari 2023.
Baca Juga: Berharap Richard Eliezer Dituntut Ringan, Keluarga Yosua: Dia Sudah Jujur dan Terus Terang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini