TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, akan menjalani sidang tuntutan di Pnegadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023. Sambo diprediksi akan mendapatkan tuntutan tak jauh seperti yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Prediksi itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa. Dia menilai hal tersebut berdasarkan tuntutan terhadap Kuat dan Ricky yang sudah berlangsung pada Senin kemarin, 16 Januari 2023.
"Karena terlihat dari konstruksi tuntutan jaksa kepada Kuat dan Ricky," ujarnya Senin, 16 Januari 2023. "Kalau kecenderungan seperti ini, justru mengarahkan untuk menuntut Ferdy Sambo lebih ringan."
Sugeng menyoroti tuntutan terhadap Ricky Rizal yang dinilai terlampau ringan, sama seperti Kuat Ma'ruf yang hanya 8 tahun penjara. Padahal, jaksa penuntut umum menilai dia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Kalau Ricky, dia terlibat langsung membahas pembunuhan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata dia.
RIcky mengakui sempat diperintahkan untuk menembak Yosua
Keterlibatan Ricky terlihat dari pengakuannya bahwa dia sempat diminta untuk menembak Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo. Ricky dalam sidang-sidang sebelumnya mengakui dia sempat dipanggil oleh Sambo ke lantai tiga rumah pribadi atasannya itu di Jalan Saguling 3, beberapa saat sebelum peristiwa eksekusi terhadap Yosua.
Dalam pertemuan itu, Ricky mengaku awalnya Sambo menanyakan soal peristiwa yang terjadi di Magaleng sehari sebelumnya. Dia pun menyatakan tak tahu. Sambo lantas menceritakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, mengaku telah diperkosa oleh Yosua.
Setelah itu, Sambo memerintahkan Ricky untuk menembak Yosua, namun perintah itu ditolak oleh Ricky.
Selanjutnya, Terdakwa kasus pembunuhan berencana seharusnya dituntut hukuman semaksimal mungkin