Top Nasional: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun, Partai Gelora Usung Anis Matta dan Fahri Hamzah di Pilpres 2024

Reporter

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, sebelum mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, sebelum mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini yaitu Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kemudian, Rico Marbun menyebut Partai Gelora mendorong Ketua Umum Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Berikut ringkasannya:

1. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.

Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.

Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua. Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Kuat mengatakan agar Putri melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Jaksa menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga. 

Selain itu, jaksa menyimpulkan tindakan menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga oleh Kuat Ma’ruf sebagai upaya mendukung rencana pembunuhan Yosua. Menurut jaksa, tindakan Kuat menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo untuk mencegah Yosua melarikan diri saat dieksekusi. Pasalnya, tugas menutup pintu rumah itu merupakan tugas asisten rumah tangga bernama Diryanto alias Kodir.

Pada Oktober lalu, ia bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ricky Rizal dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menyimpulkan tindakan Ricky Rizal telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP. 

“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara delapan tahun,” Kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.


2. Partai Gelora Usung Anis Matta dan Fahri Hamzah dalam Pilpres 2024

Partai Gelora akan mendorong kadernya untuk berlaga dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gelora Rico Marbun menyebut partainya mendorong Ketua Umum Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

"Dinamika capres dan cawapres saat ini masih bergerak dinamis dan cair. Tak hanya partai parlemen, partai baru juga turut serta mendorong kader internal untuk diusung dalam Pilpres 2024," kata Rico dalam keterangannya, Ahad, 15 Januari 2023.

Dia menjelaskan, internal Partai Gelora positif mendorong pasangan Anies-Fahri. Adapun capres cawapres Partai Gelora disebut Rico bakal dikomunikasikan kepada partai parlemen dan non-parlemen.

Klaim miliki 700 ribu kader

Ia menyebut Anis-Fahri tidak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, kendati Partai Gelora merupakan partai baru, namun memiliki lebih dari 700 ribu kader di daerah.

"Kalau Partai Gelora jelas, punya 700 ribu lebih kader dibandingkan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil yang tidak punya partai. Maka kami tentu ingin mengajukan pak Anis Matta dan Pak Fahri Hamzah sebagai capres dan cawapres," ujarnya.

Menurut Rico, parpol mesti berani mengajukan kader internalnya untuk maju Pilpres 2024. Dia mengatakan sudah mulai muncul fenomena adanya parpol yang tidak mengusung kadernya.

Jika hal tersebut terus dilanjutkan, kata Rico, maka demokrasi Indonesia bisa terus menyusut. Dia menyebut parpol hendaknya meregenerasi kepemimpinan utamanya di nasional.

"Sekarang ini saya melihat, saya menangkap ada upaya sistematis bahwa justru tokoh-tokoh pimpinan parpol yang kita anggap sebagai kader terbaik nomor satu dari partai politik itu dikondisikan seakan akan selalu lemah dibandingkan orang orang luar," kata dia.

Adapun Fahri Hamzah menyanggupi aspirasi dari internal partainya. Ia menyatakan siap maju dalam Pilpres 2024 bersama Anis Matta.

"Bagi teman-teman di bawah yang katanya mengidolakan saya, Bang Fahri Hamzah, dan Ustadz Anis Matta, sampaikan kepada mereka bahwa saya dan Pak Anis Matta, Insya Allah, maju sebagai Capres 2024," kata Fahri pada Rabu, 11 Januari 2023.

Baca: Sekjen Gerindra Minta Cak Imin Sampaikan Hasil Ijtima Ulama ke Prabowo








Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

3 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

5 hari lalu

Polisi turut mengamankan Memperingati Hari Tanpa Deskriminasi Sedunia di tengah Aksi Kamisan ke-765 di depan Istana Negara Jakarta Pusat, Kamis 3 Marer 2023. Aksi kamisan ke-766 ini membawa harapan kepada pemerintah agar tuntutan pelanggaran HAM dapat terselesaikan.  TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

Amerika Serikat keluarkan laporan HAM tahunan. Dalam laporan tersebut, turut disinggung soal kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan konflik Papua


Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

5 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Kasus Ferdy Sambo sudah sampai mancanegara. Setelah ikut diberitakan media asing, kini kasus Ferdy Sambo juga masuk dalam laporan HAM tahunaan


Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

7 hari lalu

Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

Top 3 Dunia pada Selasa 21 Maret 2023 didominasi kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia untuk menemui Presiden Vladimir Putin.


Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

8 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Amerika Serikat menyoroti kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik bersenjata dengan separatis di Papua, dalam catatan HAM tahunannya.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

8 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

15 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajak pengacara Dody Prawiranegara gunakan dalil pembelaan yang sama, terutama salah pasal dakwaan.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

16 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?


Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

17 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer dianggap tepat.


Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

18 hari lalu

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (tengah) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kiri) dan Syahrial Martanto (kanan) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

Dua dari tujuh pimpinan LPSK tidak setuju dengan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.