Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kilas Balik Peristiwa Maut Itu

image-gnews
Suporter Persebaya menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022. Doa bersama itu untuk para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Suporter Persebaya menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022. Doa bersama itu untuk para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana Tragedi Kanjuruhan pada hari ini, Senin, 16 Januari 2023. Namun PN Surabaya melarang sidang tersebut disiarkan langsung alias tertutup. Selain itu, pengunjung sidang juga akan dibatasi.

Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) mengungkapkan pihak Aremania merasa kecewa dengan keputusan PN Surabaya tersebut. Apalagi suporter Arema juga dilarang hadir. Dalihnya, untuk menghindari kemungkinan adanya kericuhan.

“Tentunya teman-teman kecewa,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi Kontras) Andi Irfan saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.

Namun, Andi Irfan mengatakan kerabat dan penyintas bersama rekan-rekan Aremania akan menghadiri sidang secara langsung. “Akan ada yang hadir, tetapi tidak dengan memakai atribut Aremania,” kata Andi Irfan.

Baca: Kecewa Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Terbatas Tim Gabungan Aremania akan Hadiri Sidang Tanpa Atribut

Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 20222

Sabtu, 1 Oktober 2022 jadi hari berduka bagi sepak bola di Indonesia. Ratusan orang tewas dalam kericuhan pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya. Para penonton disebut turun ke lapangan, entah untuk ricuh atau memberi selamat. Tapi aparat kemudian menembakkan gas air mata yang menyebabkan penonton panik.

Lalu seperti apa sebenarnya kronologi kejadian Tragedi Kanjuruhan ini?

Enam hari berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memaparkan kronologi kejadian Tragedi Kanjuruhan. Runtutan kisah itu didapatkan pihak kepolisian setelah tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dan pendalaman, ada beberapa hal yang harus saya sampaikan sebagai bagian kronologis,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Bermula pada 12 September 2022, Panitia Pelaksana Arema FC mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB. Polres meminta panitia mengubah jadwal menjadi pukul 15.30 WIB karena pertimbangan faktor keamanan.

Namun permintaan Polres Malang ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB) karena alasan masalah penayangan siaran langsung hingga kerugian ekonomi. “Oleh karena itu, Polres menyiapkan 2.034 personel dari awal rencana 1.073 dan hanya suporter Aremania yang diperbolehkan hadir,” ujar Kapolri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laga Arema FC vs Persebaya berjalan pada pukul 20.00 WIB dengan skors akhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Suporter kemudian masuk lapangan usai laga sehingga aparat melakukan pengamanan mengerahkan empat unit barakuda untuk ofisial dan pemain Persebaya.

“Evakuasi berjalan lancar hampir sejam karena sempat ada pengadangan dari massa. Namun evakuasi yang dipimpin Kapolres Malang berjalan lancar,” katanya.

Sementara di dalam stadion semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan sehingga anggota pengamanan mengerahkan kekuatan dengan perlengkapan penuh, termasuk untuk mengamankan penjaga gawang Arema FC Adilson Maringa.

Untuk mencegah semakin banyak penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata. Terdapat 11 personel menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan. Inilah yang membuat para penonton terutama di tribun panik kemudian berusaha meninggalkan arena.

“Dari situlah muncul banyak korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia,” ujarnya.

Hingga saat ini enam orang telah ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Gas Air Mata sebagai Penyebab Jatuhnya Korban

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

1 hari lalu

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

Universitas Brawijaya selalu diminati oleh calon mahasiswa baru, pun juga menyediakan jalur Seleksi Mandiri yang menggunakan seleksi nilai UTBK


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

1 hari lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.


Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

4 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

14 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

15 hari lalu

Polwan Polres Bandara Soekarno-Hatta  memandu anak-anak menggambar dan bermain  di Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan Presisi 2024, sembari menunggu jadwal pesawat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 9 April 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

Ada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Booth Mobile dan Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta pada musim Lebaran kali ini.


Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

23 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap selama ini ada gesekana antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.


Penembakan Massal di Finlandia, Satu Tewas dan Dua Luka Serius

23 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Penembakan Massal di Finlandia, Satu Tewas dan Dua Luka Serius

Kementerian Pendidikan Finlandia terkejut dengan peristiwa penembakan massal di sebuah sekolah di Vantaa, Finlandia


Tangis Aghnia Punjabi untuk Sang Putri yang Dianiaya Pengasuh

26 hari lalu

 Aghnia Punjabi/Foto: Instagram/ Aghnia Punjabi
Tangis Aghnia Punjabi untuk Sang Putri yang Dianiaya Pengasuh

Selebgram asal Malang Aghnia Punjabi tampak terisak saat menceritakan kembali peristiwa penganiayaan yang dialami putrinya.


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

30 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

30 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.