Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah kaitan antara kliennya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anton. Dia tak menutup kemungkinan bahwa Anton adalah salah satu orang yang menerima beasiswa dari Pemerintah Provinsi Papua, akan tetapi menurut dia Lukas tak mengenal satu persatu penerima beasiswa tersebut.
"Kalau memang benar Anton Gobay salah satu mahasiswa yang mendapat beasiswa, memang benar Pemda Papua ada program seperti itu. Tapi itu di luar sepengetahuan bapak Lukas karena tidak mungkin hafal satu-satu," kata Petrus usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis kemarin, 12 Januari 2023.
Penangkapan Lukas Enembe dan kasusnya
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa, 10 Januari 2023. KPK menciduk Lukas di sebuah rumah makan di Jayapura, Papua, setelah mereka mendapatkan informasi bahwa Politikus Partai Demokrat itu akan melarikan diri.
Sebelumnya Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. KPK pun telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka, sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menuding Lukas menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijanto agar PT Tabi Bangun Papua, bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak.
PT Tabi Bangun Papua mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.
KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka. KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp.10 miliar.
KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas senilai Rp.76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.